GARA-GARA INGIN PUNYA MOTOR SENDIRI

Berawal Kena Tilang, Terungkap Terlibat Pencurian Motor

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka ZA. (foto : Aghwa)

HUKUMKriminal.Net, KUTIM : Sudah jatuh ketiban tangga lagi.  Ya, itulah yang mungkin dirasakan pemuda berinisial ZA alias An. Usai mengurus kendaraan gara-gara ditilang, iapun ditangkap Polisi. Itu semua karena ulahnya sendiri.

ZA, warga KM 01 Gang Karet, Kecamatan Sangatta Selatan, Kalimantan Timur, ditangkap lantaran diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor. Ia ditangkap sekitar Pukul 11:00 Wita, Senin (10/9/2018).

Dari tangan pemuda pengangguran ini ditemukan barang bukti berupa 1 unit kendaraan R2 merk Honda Beat Street warna putih Nopol KT-2492-RBN dengan No  Rangka : MH1JFZ210JK258046 No. Mesin : JFZ2E1259905 beserta satu buah STNK Honda Beat Street.

AKP Yuliansyah, Kasatreskrim Polres Kutim mengatakan pada hari Sabtu (8/9/2018) Unit Opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku curanmor di wilayah Kutim. Kemudian Unit Opsnal mendapati pelaku di Kantor Sat Lantas Polres Kutim, sedang mengurus tilang.

Selanjutnya pelaku dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya, di dalam dompet pelaku ditemukan 1 buah STNK motor Honda Beat Street warna putih Nopol KT-2492-RBN.

Tidak hanya itu, pihaknya menemukan bukti  foto kendaraan R2 tersebut di HP pelaku.  Setelah itu, dilakukan interogasi tentang asal usul STNK dan foto di HP pelaku tersebut.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa dia yang telah melakukan pencurian di Jalan Murung Raya, Sangatta Utara,” ujar Yuliansyah.

Unit Opsnalpun melakukan pengembangan terhadap keberadaan R2 Honda Beat tersebut. Kendaraan disimpan di Gang Cemara, Jalan Kenyamukan.

Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian tersebut sekitar Pukul  02:30 Wita dengan cara masuk ke rumah korban melalui ventilasi pintu belakang rumah korban.

“Selain R2, ternyata pelaku juga mengambil HP Xiomi. Aksi tersebut dilakukan pada saat korban tertidur. Setelah itu pelaku keluar rumah korban melalui pintu belakang. Pelaku membawa sepeda motor tersebut yang diparkir di sebelah rumah korban,” lanjut  Yuliansyah.

Dari hasil pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian bermotor tersebut dikarenakan ingin memiliki kendaraan sendiri.

“Karena pelaku tidak memiliki kendaraan bermotor. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Kutim,” jelasnya. (HK.net)

Penulis : Aghwa

Editor  : Lukman