KURIR DAN PENGEDAR DIUPAH RP35 JUTA DAN RP40 JUTA
Seorang Napi Kendalikan Peredaran Sabu di Luar Lapas, Dapat Upah Rp50 Juta

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil lagi mengungkap tindak pidana peredaran Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang cukup besar, Jum’at (31/9/2018). Meski tidak seberat yang pernah diungkap dari sebelumnya yaitu lebih 4 Kg. Namun dengan berat sekitar 1,6 Kg, ini juga terbilang sangat pantastis.
Terjadinya pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto saat menggelar rilis Pers kasus yang ditangani selama bulan Agustus 2018, di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (2/9/2018) pagi.
“Ada tangkapan jenis Sabu-Sabu, kurang lebih mendekati sekitar dua kilo (gram). Ini untuk yang kedua kali Polsek Samarinda Seberang menangani perkara ini,” beber Kombes Vendra Riviyanto didampingi Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Fatich Nurhadi.
Dijelaskan Kompol Fatich, Sabu-Sabu tersebut berasal dari Tarakan. Dikirim ke Samarinda oleh salah seorang tersangka yang masih menjalani hukuman di dalam Lapas Jalan Jenderal Sudirman.
“Ada kurir yang mengantar, kemudian ada orang-orang kepercayaan yang membagi di Samarinda,” ungkap Kompol Fatich kepada sejumlah awak media.
Lanjut ia menjelaskan, jaringan ini sudah 2 kali melakukan pengiriman Sabu-Sabu. Yang pertama seberat sekitar 1,5 Kg di bulan Agustus ini juga, hal ini diketahui setelah terjadi pengungkapan kasus yang sekarang berdasarkan pengakuan para tersangka.
Pengiriman Sabu-Sabu ini menurtunya dikendali dari dalam Lapas oleh residivis Narkoba yang tengah menjalani hukuman. Pertama dihukum 4 tahun, kemudian yang kedua 1 tahun karena menggunakan di dalam Lapas, sehingga ini yang ketiga kalinya.
Pengakuan tersangka Salman (36) yang ditangkap di salah satu hotel kawasan Samarinda Seberang, untuk mengantarkan Sabu tersebut dari Tanjung Selor ia mendapat upah Rp35 Juta. Meski pengiriman sudah 2 kali, namun ia mengakui baru kali ini melakukan pengantaran.
Dari pengakuan tersangka Wahyu (27), pengantaran ini merupakan yang kedua kalinya. Untuk yang pertama ia mengaku mendapat upah dari Emon (Raymond) Rp35 Juta, sedangkan yang kedua ini mendapat bayaran Rp40 Juta setelah barangnya habis.
Berita terkait : Kasus Narkoba Dominasi Kriminal di Samarinda, Kedua Curanmor
Hanya saja, kata Wahyu, untuk yang kedua ini belum sempat ia terima uangnya sudah keburu ditangkap. Ironisnya, ia mengaku uang tersebut akan digunakan untuk membiayai pernikahannya dalam waktu dekat ini.
“Yang pertama sudah diterima, yang kedua belum diterima sama sekali,” bebernya Wahyu.
Residivis Emon (27) yang telah menjalani masa hukuman 4 tahun dari 5 tahun yang harus dijalaninya, mengaku mengendalikan pergerakan Sabu-Sabu ini dari dalam Lapas hanya menggunakan 1 Hp. Ia menyebutkan diupah Rp50 Juta, namun ia tidak menyebutkan siapa yang mengupahnya.
Yang pertama kali dihubunginya untuk mengatarkan Sabu ini adalah Salman, selanjutnya Salman mengantarnya ke Wahyu. (HK.net)
Penulis : Lukman