TERBUKTI GUNAKAN NARKOBA JENIS SABU

Terdakwa Nyatakan Terima, Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Toto dan Syamsudin mendengarkan pembacaan amar putusan Majelis Hakim. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa Syamsudin Bin Anwar, dan Toto Wahyudi Bin Mustain dalam sidang yang digelar, Senin (1/10/2018) sore.

Berdasarkan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH dengan Hakim Anggota Achmad Rasyid Purba SH Mhum dan Maskur SH menyebutkan, kedua terdakwa tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Pada sidang yang digelar sebelumnya, kedua terdakwa dalam perkara nomor 825/Pid.Sus/2018/PN Smr dan 826/Pid.Sus/2018/PN Smr dituntut JPU Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, selama 3 tahun penjara.

Kasus yang menyeret kedua terdakwa ke meja hijau ini bermula pada hari Sabtu (21/4/2018) sekitar  Jam 18:45 Wita ditangkap di Jalan Gerilya, RT 102, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Atas putusan ini, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah terima, pikir-pikir, atau banding. Kedua terdakwa yang tidak didampingi Penasehat Hukum (PH) dalam persidangan satu per satu menyatakan menerima.

“Terima,” jawab Toto pertama kali seraya mengangguk yang disusul Syamsudin menyatakan hal yang sama.

Sebelum sidang ditutup, Ketua Majelis Hakim menasehati kedua terdakwa untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. (HK.net)

Penulis : Lukman