Tersangka : Sudah Lama Kami Rencanakan

Sepi Job, Pekerja Galangan Kapal Tertangkap Mencuri Sarang Walet

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka AA dan AF kini harus mempertangungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (foto : Gladis)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Banyaknya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi bisa menjadi alasan 2 orang warga Samarinda, Kalimantan Timur, yang bekerja di Perusahaan Galangan Kapal nekat melakukan aksi pencurian Sarang Burung Walet.

Sialnya, aksi yang telah direncanakan lama tersebut ketahuan. Buntutnya, keduanyapun harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polresta Samarinda setelah ditangkap.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AA (33) dan AF (29) tersebut digrebek Polisi dan warga di lokasi Sarang Burung Walet, saat itu keduanya tengah menjarah kepingan Sarang Walet.

Aksi pencurian Sarang Burung Walet dilakukan keduanya di  kawasan Pelita V, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Minggu (8/3/2020) dini hari.

Penangkapan kedua pelaku yang merupakan warga Pulau Atas, Sambutan, tersebut terbilang alot. Polisi beberapa kali mengeluarkan tembakan peringatan.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa, pengungkapan kasus pencurian tersebut berasal dari laporan penjaga rumah Sarang Burung Walet yang mengetahui para pelaku melakukan aksinya. Kedua pelaku diketahui berhasil masuk ke dalam rumah Sarang Walet dengan cara menghancurkan gemboknya.

Ulah dua sekawan itu diketahui oleh wakar penjaga Sarang Burung Walet, mengetahui hal tersebut wakar itu langsung mengunci keduanya dari luar bangunan, dan langsung melaporkan ke Polresta Samarinda.

“Awalnya kami mendapatkan laporan, setelah kami ke lokasi ternyata benar ada aksi pencurian. Para pelaku masuk dengan cara menghancurkan Gembok dengan peralatan yang mereka bawa seperti Linggis, Kapak, Gembok dan lainnya,” jelas Kompol Damus Asa saat menggelar rilis di Mapolresta Samarinda, Senin (9/3/2020).

Masih menurut Damus, saat dilakukan penggrebekan, kedua pelaku diminta menyerahkan diri, sementara petugas tetap berada di luar karena para pelaku membekali diri dengan senjata tajam.

“Kami meminta mereka untuk menyerahkan diri dengan posisi tangannya di keluarkan di pintu, saat itulah kami memborgolnya,” ungkap Damus lebih lanjut.

Dari catatan Kepolisian diketahui, aksi dilakukan para pelaku bukan kali pertama. Sebelumnya pada Desember 2019 lalu mereka juga terlibat pencurian di lokasi yang berdekatan dengan lokasi terakhir.

Pelaku AA mengatakan aksi pencurian itu sudah lama direncanakan, gara-gara saat ini sepi pekerjaan.

“Saya kerja di Galangan Kapal, tapi saat ini masih sepi job, memang sudah lama kami rencanakan,” ujarnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Linggis, Kapak, Parang, Obeng serta setengah kilo Sarang Walet yang nilainnya Rp7,5 Juta.

Kini kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Keduanyapun dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *