Said: Partai Buruh Bisa Meraih 20 Hingga 30 Kursi DPR RI

Pileg 2024, Partai Buruh Target Minimal 20 Kursi DPR RI

Berita Utama DPR DPRD Politik
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menargetkan minimal 20 kursi DPR RI pada Pemilu Legislatif 2024. (foto: Lukman)
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menargetkan minimal 20 kursi DPR RI pada Pemilu Legislatif 2024. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Partai Buruh kembali menggelar Konsolidasi Nasional dengan Bakal Caleg (Bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi, dan Bacaleg DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia melalui Zoom, Minggu (20/8/2023) mulai Pukul 19:00-23 WIB.

Konsolidasi Nasional diikuti tidak kurang dari 700 peserta dari seluruh penjuru tanah air, untuk mendengarkan arahan dan motivasi dari Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Pada kesempatan itu, Said Iqbal mengungkapkan setelah mencermati Daftar Caleg Sementara (DCS) yang terlah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ia menargetkan Partai Buruh bisa meraih 20 hingga 30 kursi DPR RI dengan lolos Parliamentary Threshold 4% yang diperkirakan 6,5 juta suara sah.

Untuk DPRD Provinsi, Partai Buruh menargetkan 100 kursi seluruh Indonesia dari lebih sekitar 1.200 Caleg yang masuk DCS.

Asumsinya 10 persen,” jelas Iqbal seraya meminta Exco Provinsi membuat proyeksi pencapaian.

Sedangkan target untuk DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sejumlah 700 kursi. Angka itu diharapkan dari 395 Kabupaten/Kota yang mendaftarkan Caleg. Iapun meminta Exco Kabupaten/Kota untuk membuat proyeksi.

Baca Juga:

Untuk mencapai target tersebut, Said Iqbal menekankan kepada semua Caleg di setiap tingkatan bersungguh-sungguh berusaha meraih dukungan suara dari pemilih.

Sebelumnya, ia mengungkapkan cita-cita mendirikan Partai Buruh sebagaimana yang disampaikan pendiri Partai Buruh Prof Dr Muchtar Pakpahan SH MH (Alm.), yaitu mewujudkan Negara Sejahtera (Welfare State).

“Orang bicara tentang Partai Buruh, maka ia bicara tentang welfare state, Negara Sejahtera,” kata Said Iqbal.

Ia juga mengungkapkan, tiga prinsip welfare state yang ingin dibangun. Pertama Kesetaraan, Kedua Redistribusi keadilan yang merata dalam bentuk pro subsidi dalam politik anggaran, baik APBN maupun APBD, anti impor dan pro jaminan sosial.

Ketiga, tanggung jawab publik dalam bentuk asuransi bagi pengangguran dan unemployment issued.

“Saat kita bekerja, kita membayar pajak. Setelah kita tidak bekerja atau terPHK atau kehilangan pekerjaan sektor industri, maka negara harus bayar kita,” jelas Said Iqbal.

Untuk mencapai target tersebut, Presiden Partai Buruh ini meminta Caleg-Caleg Partai Buruh untuk selalu berdoa. Menurutnya, atas izin Allah Swt target itu akan tercapai. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *