Ancaman Maksimal 12 Tahun Penjara
Terbukti Kuasai Sabu, Terdakwa Divonis 8 Tahun Penjara
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Mahmud Effendi alias Pepen tidak bisa berbuat banyak saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Joni Kondolele SH MM didampingi Hakim Anggota Edi Toto Purba SH MH dan R Yoes Hartyarso SH MM, menjatuhkan hukuman kepadanya selama 8 tahun penjara dipotong masa tahanan, Rabu (24/7/2019) siang.
Mahmud Effendi, Terdakwa dengan nomor perkara 475/Pid.Sus/2019/PN Smr dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun”.
Selain divonis 8 tahun penjara, terdakwa juga masih dikenakan denda Rp800 Juta subsidair 4 bulan kurungan terkait memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Sabu seberat 4,08 Gram/Netto.
“Gimana saudara terdakwa, apa menerima putusan ini atau banding,” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Terima yang mulia,” sahut terdakwa Pepen dengan nada yang agak berat.
Dalam pertimbangan Majelis hakim, terdakwa Pepen yang sebelumnya dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir dari Kejari Samarinda, telah melakukan perbuatannya berulang kali.
Atas vonis ini, JPU Ridhayani juga menyatakan menerima.
Kasus ini bermula saat terdakwa Mahmud Effendi Bin Basri Tempel (alm.) ditangkap pada hari Sabtu (2/2/2019) Pukul 18:30 Wita di Jalan Biawan, Gang 06, RT 15, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Saat ditangkap Polisi menyita 1 poket Sabu seberat 5,48 Gram/Brutto. (HK.net)
Penulis : Ibnu Arifuddin
Editor : Lukman