Burhanuddin : Terus Menjaga dan Meningkatkan Public Trust
Sorot Potret Buram Penegakan Hukum, Jaksa Agung Berpesan Jaga Wibawa Pemerintah
HUKUMKriminal.net, JAKARTA : ST Burhanuddin, Jaksa Agung Republik Indonesia memberikan pengarahan dalam Pelantikan Pejabat Eselon II di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Kamis (27/10/2022).
Melalui Siaran Persnya Nomor: PR – 1710/155/K.3/Kph.3/10/2022 yang diterima DETAKKaltim.Com Group HUKUMKriminal.net Pukul 11:59 Wita, Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Pejabat Eselon II yang dilantik adalah Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Andi Herman SH MH.
Jaksa Agung melantik Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dr Made Suarnawan, dan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Hendro Dewanto SH MH, dan Pj Kepala Biro Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Ari Hastuti SE SH.
Jaksa Agung dalam pengarahannya menyampaikan saat ini dunia penegakan hukum tengah mengalami ujian kredibilitas dan berbagai cobaan, begitu banyak fenomena yang telah mengukir persepsi buruk masyarakat terhadap para aparat penegak hukum.
Berbagai cobaan penegakan hukum, kata Jaksa Agung, dapat dijadikan pembelajaran dan bahan introspeksi diri sehingga dijauhkan dari hal-hal yang mengganggu penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan.
“Mari kita senantiasa tawakal dan berdoa, untuk menjadikan penegakan hukum di negeri ini semakin baik. Lalu kita juga patut bersyukur meski ranah penegakan hukum sedang digoncang oleh krisis kepercayaan masyarakat, lembaga Kejaksaan masih menempati urutan pertama sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat,” sebut Burhanuddin.
Lebih lanjut Jaksa Agung mengatakan, Kejaksaan harus senantiasa menjadi wajah penegakan hukum Indonesia, peran sentral Kejaksaan diharapkan dapat menjaga kewibawaan pemerintah dikala buramnya potret penegakan hukum saat ini.
Baca Juga :
Kejaksaan yang mempunyai fungsi sentral dalam penegakan hukum, kata Burhanuddin, juga tidak terlepas dari berbagai sorotan, kritikan, dan masukan masyarakat di media sosial.
“Untuk itu, tunjukkan bahwa anda bekerja senantiasa berkinerja untuk negara, bangsa dan masyarakat. Lakukan penegakan hukum humanis dan berintegritas,” tegasnya.
Burhanuddin juga meminta pejabat yang baru dilantik, untuk menjaga dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.
“Terus menjaga dan meningkatkan public trust di masyarakat. Saya minta kepada para pejabat baru agar mencermati, mempedomani, dan melaksanakan Surat Jaksa Agung tentang Mempertahankan Kepercayaan Masyarakat,” tegas Jaksa Agung.
Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan selamat kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung yang baru saja dilantik.
“Sematkan peranan penting pimpinan dalam pelaksanaan tugas baru saudara melalui komitmen yang tinggi, untuk menuntun dan memberi motivasi bagi jajarannya agar bergerak secara cepat, kreatif, inovatif, dan profesional dalam melakukan peningkatan kualitas organisasi,” tegasnya.
Jaksa Agung juga mengingatkan tentang pemimpin yang menjadi suri tauladan, kepada jajarannya di lingkungannya.
“Ingat, pemimpin yang baik adalah pemimpin yang mampu menjadi suri tauladan, serta mampu menggugah semangat dan memberikan dorongan moral kepada jajarannya,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung berharap kepada pejabat baru, untuk berkoordinasi dengan pejabat lama, khususnya terkait pola kerja dan managerial positif yang pernah dilaksanakan pejabat lama. Hal tersebut dimaksudkan untuk mempermudah, dalam melakukan adaptasi dan konsolidasi situasi kondisi daerah penugasan masing-masing.
Di samping itu, tanpa melupakan kontribusi dari pejabat lama, Jaksa Agung juga turut mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya selama ini. Kiprahnya telah memberikan dampak positif bagi institusi, dan berharap raihan tersebut dapat diterapkan di tempat baru sehingga perubahan baik pada institusi Kejaksaan akan terlaksana dalam setiap lini secara simultan.
Pelantikan Pejabat Eselon II dilaksanakan dengan menerapkan protokol Kesehatan, yang dihadiri secara langsung Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kejaksaan Agung dan melalui zoom oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. (HUKUMKriminal.net)
Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1
Editor : Lukman