Ely : Menyebarluaskan Informasi Produk Hukum
Ke Kembang Janggut, Legislator Kaltim Ely Hartaty Rasyid Sosperda RUED

HUKUMKriminal.net, KUTAI KARTANEGARA : Ely Hartaty Rasyid, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 8 Tahun 2019, di Desa Kembang Janggut, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (28/8/2021) mulai Pukul 10:00 Wita.
Dua orang narasumber masing-masing Johansyah SE MM dan Mohammad Yuhdi SI Kom dihadirkan dalam Sosperda, tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kalimantan Timur 2019-2050 yang dihadiri puluhwan warga.
Menurut Ely, kegiatan sosialisasi tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim ini dinilai sangat tepat, dikaitkan dengan kondisi di Kecamatan Kembang Janggut.
“Sosialisasi Perda dilaksanakan dalam rangka menyebarluaskan informasi produk hukum yang telah disyahkan DPRD Kalimantan Timur, dengan harapan mendapatkan tanggapan dan saran dari masyarakat demi kemaslahatan bersama khususnya masyarakat Kalimantan Timur,” jelas politisi PDI Perjuangan Kaltim ini.
Ely, Legislator dari Daerah Pemilihan Kukar ini juga mengatakan, tujuan Sosperda ini adalah untuk mewujudkan kesadaran masyarakat terutama terhadap Undang-Undang dan Peraturan Daerah, sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajiban, serta hal-hal yang harus dilakukan menghadapi perubahan iklim yang terjadi.
“Beberapa saran dan pendapatan dari masyarakat sangat baik tentang sosialisasi ini, dimana agar sosialisasi lebih intens lagi dilakukan,” sambung Ely yang duduk sebagai Wakil Ketua Komisi 4 di DPRD Kaltim.
Baca Juga :
-
Hasil Survei, Elektabilitas PDIP Masih Kokoh di Puncak
-
Gotongroyongyuk, Gerakan Kemanusiaan Besutan Politisi PDIP Kaltim
Ia mengungkapkan, dalam Sosialisasi RUED Provinsi Kalimantan Timur warga memberi masukkan agar pemerintah selain mengelola sumber energi seperti Batubara, Gas Alam atau Minyak Bumi yang merupakan sumber energi yang tidak dapat diperbarui, pemerintah juga perlu menggembangkan sumber energy yang dapat diperbarui untuk dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.
Walaupun warga tidak menyebutkan berapa harga Gas Elpiji saat ini di Kembang Janggut, namun terungkap minimnya pasokan menyebabkan harga menjadi mahal.
“Masih sangat kurangnya pasokkan Gas Elpiji di Desa Kembang Janggut, menyebabkan harga Gas Elpiji menjadi mahal. Diharapkan pemerintah dapat memberikan solusi untuk kebutuhan warga masyarakat akan Gas Elpiji.” pungkas Ely. (HUKUMKKriminal.net)
Penulis : Lukman