BUANG SABU SESAAT SEBELUM DIGELEDAH
Tengah Malam Warga Muara Jawa Ditangkap Satresnarkoba
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap dan memutus mata rantai peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, Selasa (12/2/2019) sekitar Pukul 23:30 Wita.
Seorang terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MA alias Ard (22) beralamat di Jalan Ir Soekarno, Gang Hasanudin, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Muara Jawa, Kutai Kartanegara, ditangkap di Jalan Otto Iskandar Dinata, Gang Keluarga, Kelurahan Sidodamai, Samarinda Ilir, dengan barang bukti 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,90 Gram/Brutto, 1 kotak Rokok Sampoerna, dan 1 unit Hp Vivo 11 warna hitam.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto.
“Benar, anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap MA alias Ard, ditemukan satu bungkus Rokok Sampoerna berisikan satu poket Sabu seberat 0,90 Gram/Brutto yang ditemukan di tanah dibuang oleh MA sesaat sebelum dilakukan penangkapan,” jelas Iptu Edi di Mapolresta Samarinda, Rabu (13/2/2019) pagi.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses lebih lanjut. MA terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 114 ayat (1) dengan hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman