JUAL BELI LAPAK KEPADA PEDAGANG PASAR
Terdakwa Kasus OTT Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Kepala Unit Pasar Merdeka Samarinda, Arif Rahman Hakim, dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU) 4 tahun 6 bulan denda Rp200 Juta subsidair 4 bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (18/10/2018).
Sidang kasus dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr dipimpin Ketua Majelis Hakim Deki Velix Wagiju SH MH dengan Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Parmatoni SH.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriasari Sikapang SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda mendakwa Arif Rahman Hakim melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Awal kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap dalam suatu operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (18/4/2018) sekitar Pukul 11:30 Wita di ruang kerjanya, atas sangkaan melakukan jual beli atau pungutan kepada para pedagang yang menempati petak (lapak jualan) di Pasar Merdeka.
Berita terkait : Majelis Hakim Berang, 3 Saksi Sebutkan Data Berbeda
Arif ditangkap anggota Tim Polresta Samarinda dengan barang bukti Rp10 Juta, hasil jual beli lapak kepada pedagang atas nama saksi Salmiah. Uang ini yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Sidang selanjutnya akan digelar minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh Penasehat Hukum terdakwa, Samsuri SH.
“Pledoi Kamis depan, insya Allah siap,” sebut Samsuri kepada HUKUMKriminal.Net usai sidang. (HK.net)
Penulis : Lukman