JPU Hadirkan 7 Orang Saksi

Sidang Perdana Perkara Tipikor Penyertaan Modal Pemprov Kaltim

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Sidang Terdakwa Wendy, Dirut PT MJC. (foto: Lukman)
Sidang Terdakwa Wendy, Dirut PT MJC. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH, didampingi Hakim Anggota Fauzi Ibrahim SH MH dan Jemmy Tanjung Utama SH MH melanjutkan sidang, Senin (30/10/2023) siang.

Sidang memasuki agenda pembuktian dugaan Tipikor penyertaan modal Pemprov Kaltim di BUMD PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT), dan anak perusahaannya PT Migas Pratama Hilir Kalimantan Timur (MMPHKT) serta PT Multi Jaya Concepts (MJC) selaku perusahaan yang melakukan kerja sama dengan PT MMPHKT.

Untuk membuktikan Dakwaannya terhadap Terdakwa Wendy selaku Dirut PT MJC yang didakwa korupsi dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma SH, Diana M Rianto SH MH, Rosnaeni Ulfa SH, dan Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menghadirkan 7 orang saksi untuk didengar keterangannya di hadapan Majelis Hakim.

Dari Ke-7 saksi setelah diambil sumpah, 2 orang saksi berasal dari Pemprov Kaltim, yakni Suriansyah selaku mantan Kepala biro Ekonomi dan Pembina BUMD dan Fahmi selaku mantan Kepala Biro Bagian Keuangan Aset Daerah, yang lebih dulu diperiksa. Sedangkan saksi lainnya diperintahkan Majelis Hakim untuk menunggu di luar sidang.

Kepada kedua saksi, Jaksa Penuntut Umum kemudian mencecar mereka dengan pertanyaan seputar pendirian PT MMPKT dan anak perusahaanya.

JPU juga minta kepada saksi untuk menjelaskan soal anggaran yang diperoleh PT MMPKT, dan bagaimana penyaluran hingga penggunaan anggaran itu.

Di hadapan Majelis Hakim, saksi Suriansyah menerangkan bahwa PT MMPKT  berdiri tahun 2009 berdasarkan Perda dan statusnya adalah BUMD, yang mendapatkan anggaran dari dana penyertaan modal Pemprov Kaltim.

“PT MMPKT punya 3 anak perusahaan, salah satunya adalah PT MMPHKT,” jelas Suriansyah.

“Apa saudara saksi tahu kapan berdirinya anak perusahaan ini, dan apa tujuan MMPKT membentuk anak perusahaan,” tanya Jaksa lagi.

Didakwa Korupsi, Wendy Gugat Perdata Para Pihak

Kepada Jaksa, Saksi Suriansyah mengaku mengetahui dari laporan perusahaan, dan pembentukan anak perusahaan bertujuan sebagai pengembangan bisnis induk perusahaan.

“Apakah penyertaan modal yang diberikan itu kembali ?” tanya Jaksa lebih lanjut.

“Tergantung, kembalinya bisa dalam bentuk PAD atau kalau dia untung ada dividen,” ujar Suriansyah.

Baca Juga:

Suriansyah menjelaskan bahwa selaku pembina BUMD, ia hanya menerima laporan dari kegiatan PT MMPKT melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun tidak mengetahui secara pasti, kapan berdirinya anak perusahaan tersebut.

Mengenai laporan detail Keuangan PT MMPKT dan untung ruginya menjalankan bisnisnya, Saksi Fahmi tidak mengetahui. Dia mengaku hanya menerima laporan tahunan dari kegiatan yang dilakukan perusahaan.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT MMPHKT anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah PT MMPKT Nomor : LAPKKN-676/PW17/5/2022 tanggal 26 Desember 2022, menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan kawasan Rukan The Concept Business Park yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.776.000.000,- (Rp10,7 Milyar).

Perbuatan Terdakwa Wendy sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1)  Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Perkara ini merupakan pengembangan dari Perkara Terdakwa Hazairin Adha dan Terdakwa Luki Ahmad, yang telah diputus perkaranya beberapa waktu lalu. Perkara keduanya belum inkracht lantaran JPU menempuh upaya hukum Banding.

Sidang akan dilanjutkan, Senin (13/11/2023) dalam agenda pemeriksaan Saksi-Saksi. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: ib

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *