Modus Lapor Kecurian Uang Dalam Mobil

Siarkan Berita Bohong, 2 Pemuda Diganjar Hukuman 1,4 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Biasa
Kedua terdakwa mendengarkan amar putusan Majelis Hakim yang memvonisnya bersalah. (foto : ib)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Akmad Faisol (26) dan Muhammad Imron (23), masing-masing diganjar hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Edi Toto Purba SH MH didampingi Hakim Anggota R Yoes Hartyarso SH MH dan Joni Kondolele SH MM di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (16/12/2019) sore.

Kedua pemuda yang diketahui tinggal di Kecamatan Samarinda Utara itu  dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, junto Pasal 1 UU Nomor 73 tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya UU Nomor 1 tahun 1946 RI tentang peraturan hukum pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.

Atas hukuman tersebut, Akmad dan Imron dengan nomor perkara 996/Pid.B/2019/PN Smr melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir, demikian pula dengan Jaksa Penunut Umum (JPU) Yudhi Satrio SH dari Kejari Samarinda yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa ini dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” ucap PH terdakwa, kemudian disusul JPU Yudhi.

Dalam perkara ini, terungkap pada fakta sidang sebelumnya bahwa kedua pemuda ini diperalat oleh Normansyah (DPO) untuk melakukan rekayasa, atau sandiwara kehilangan uang di dalam mobil milik Normansyah.

Mereka berdua disuruh berperan sebagai pelaku pencurian yang merusak kaca mobil Norman yang diparkir di halaman Balai Kota Samarinda, dan seolah-olah telah terjadi pencurian uang di dalam mobil padahal uang tersebut tidak pernah ada.

Rekayasa kehilangan uang inipun sudah mereka atur, dan telah disepakati untuk membuat laporan ke Polisi bahwa benar telah terjadi pencurian. Sayangnya, aksi mereka harus terbongkar dan membuat kedua pemuda ini masuk penjara atas sangkaan laporan palsu dan penyebaran berita bohong. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *