Sabu 0,11 Gram/Netto Jadi Barang Bukti

Seorang Lurah dan Oknum PNS Divonis Bersalah, Dihukum Penjara 5 Tahun

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa M.Sapriadi mendengarkan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Masjidi (49), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Samarinda, dan M Sapriadi (42) Lurah Simpang Pasir, Palaran, Samarinda, akhirnya divonis bersalah dalam kasus tindak pidana Narkoba pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (3/9/2019) sore.

Walaupun keduanya disidang secara terpisah, namun hukuman yang dijatuhkan kepadanya sama yaitu 5 tahun 6 bulan denda Rp800 Juta subsidair 4 bulan penjara.

Majelis Hakim yang dipimpin Agung Sulistiono SH MHum didampingi Hakim Anggota Agus Rahardjo SH dan Ir Abdurahman Karim SH, Hakim Pengganti, dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada sidang sebelumnya, kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) ini masing-masing dituntut Jaksa Penunut Umum (JPU) Muhammad S Mae dari Kejati Kaltim, dengan hukuman penjara selama 7 tahun denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

Terhadap putusan tersebut kedua oknum PNS ini setelah berkonsultasi dengan Surtini SE SH selaku Penasehat Hukumnya  dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” jawab Masjidi dan Sapriadi yang disidang bergantian.

Menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim, JPU Dian Anggraeni SH dari Kejari Samarinda yang mewakili JPU S Mae SH dari Kejati Kaltim, dalam perkara ini juga menyatakan pikir-pikir.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim kemudian menyebutkan, baik JPU maupun terdakwa memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap. Terima atau Banding atas putusan tersebut.

Pada fakta sidang sebelumnya terungkap, terdakwa di hadapan Majelis Hakim mengaku sebelumnya sudah pernah menggunakan Sabu, dan menyesalinya.

Keduanya ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim di Jalan Dr Sutomo, Gang 1, RT 029, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (21/3/2019) sekitar Pukul 17:00 Wita.

Saat penangkapan, Polisi menyita barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 0,31 Gram/Bruto atau 0,11 Gram/Netto, 1 set alat hisap Sabu, 2 Korek Api, 1 Sendok penakar, dan 1 unit HP Nokia warna hitam. (HK.net)

Penulis : Ibnu Arifuddin

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *