42 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
Samarinda Membara, 4 Bangunan Terbakar
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Kebakaran melanda kawasan padat pemukiman di Jalan Hasan Basri, RT 21, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (14/7/2019) sekitar Pukul 00:30 Wita.
Walaupun tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa naas di tengah malam tersebut, namun menurut Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda Bidang Tanggap Darurat dan Evakuasi Nanang Arifin, menimbulkan dampak kerugian berupa 4 bangunan 10 pintu musnah terbakar dengan 11 Kepala Keluarga dari 42 jiwa kehilangan tempat tinggal.
Peristiwa ini membawa sejumlah unsur seperti BPBD Samarinda terjun langsung melakukan upaya penanggulangan, dengan mendatangi lokasi kejadian dan membantu evakuasi serta pendataan.
“Penyebab dalam penyelidikan pihak berwajib. Selama pemadaman berlangsung aman dan terkendali serta penanganan dinyatakan aman,” ungkap Nanang saat dihubungi HUKUMKriminal.Net.
Beberapa unsur turut ambil bagian dalam peristiwa ini masing-masing Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda, Staf Kecamatan, Staf Kelurahan, Babinsa, Babinkamtibmas, Satpol PP Kota Samarinda, Dishub Kota Samarinda, Tagana Kota Samarinda, Polri, TNI, PMI, Orari Lokal Samarinda, RAPI, LSM, PMK Swasta, Balakar Kota Samarinda, IMBPK, Relawan Kota Samarinda, Balakarcana dan masyarakat. (HK.net)
Penulis : Lukman