Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
Saksi Lupa, Kasus Dugaan Korupsi Dana ADK Kampung Balikukup
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Kampung (ADK) Kampung Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, yang mendudukkan Suryadi Bin Suwarno sebagai terdakwa dengan kerugian negara lebih Rp1,2 Miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim 2017, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (7/8/2019).
Dalam kasus ini, Suryadi selaku pelaksana kegiatan baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Riduansyah Bin Beddu (Alm.) selaku Kepala Kampung Balikukup (penuntutan terpisah) telah menerima ADK sejak tahun 2013-2015 senilai Rp3.420.403.200,- dari APBD dan APBN.
Dana yang diterima tersebut telah digunakan tahun 2014-2015 untuk pengadaan material pembangunan WC umum, Kantor Kampung Tahap I dan Tahap II, Kantor PKK, Rehabilitasi TPA, Semenisasi jalan, Pos Kamling, yang dikerjakan oleh CV Dhita milik terdakwa.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Berau menghadirkan 4 orang saksi masing-masing Bahtiar, Safril (Ketua Badan Permusyawaratan Kampung Balikukup), Nasriansyah, dan Ali Saputra.
Menjawab pertanyaan Joni Kondolele, saksi Safril yang mendapat giliran pertama ditanya mengatakan yang ia tahu ada Dana Kampung tahun 2014 namun ia lupa dana itu digunakan untuk membangun apa.
“Kadang-kadang lupa,” jelas saksi.
“Adakah Kampung Balikukup mengadakan kegiatan pada waktu itu?” tanya Joni.
“Saya lupa apa yang telah dikerjakan pada saat itu,” jawab saksi.
Pertanyaan-pertanyaan selanjutnya diajukan kepada saksi-saksi berkaitan dengan penerimaan, kegiatan pembangunan, dan pencairan ADK tersebut. (HK.net)
Penulis : Lukman