Ditangkap Kurir dan Pembeli Sabu

Rumah Berkedok Tempat Jual Ayam Digrebek BNNK Samarinda

Berita Utama BNN Kepolisian
4 dari 5 orang yang ditangkap BNNK Samarinda dalam penggrebekan rumah yang ditengarai jadi tempat jual Sabu dengan modus tempat berjualan Ayam. (foto : Gladis)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Salah satu rumah yang ditengarai digunakan sebagai tempat jualan Narkoba di Jalan Hasan Basri, RT 20, Kota Samarinda, digrebek anggota Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda, Rabu (11/9/2019).

Rumah yang juga digunakan untuk menjual Ayam tersebut diobok-obok petugas dengan cara membongkar isi rumah. Dalam penggrebekan tersebut 5 orang berhasil diamankan, di antaranya kurir dan pembeli.

Selain mengamankan 5 orang tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti 2 poket Sabu dari para pembeli.

“Rumah ini sebenarnya kosong, kami menduga jualan Ayam ini hanyalah modus mereka. Apalagi kita lihat di dalam rumah ada loket tempat transaksi Sabu, kemungkinan beberapa dari mereka kabur,” kata  Kasi Berantas BNN Kota Samarinda Kompol Risnoto di lokasi kejadian.

Ditemui di kantornya, Kepala BNN Kota Samarinda AKBP Siti Zaekhomsyah mengatakan, aksi para pengedar tersebut cukup rapi, mereka menggunakan alat komunikasi berupa Radio HT untuk memantau calon pembeli maupun petugas yang datang.

Meski BNN sudah menempatkan anggotanya untuk berjaga 24 jam di sekitar Pasar Segiri, kata Siti, namun masih terjadi transaksi Narkoba di daerah tersebut.

“Di sana ada anggota yang jaga 24 jam, dan kita juga membangun Posko bersih Narkoba, tapi masih terjadi transaksi Narkoba. Itu artinya daerah tersebut harus menjadi perhatian khusus, apalagi mereka ini cukup rapi dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan Radio HT untuk memantau situasi,” bebernya. (HK.net)

Penulis : Gladis

Editor : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *