DIHUKUM PENJARA 1 TAHUN 6 BULAN
Penambang Kuburan Divonis Bersalah, Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Tuntutan JPU
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Punaryo Bin Samin (55), terpaksa harus mendekam di dalam penjara setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Hendry Dunant Manuhua SH dan Rustam SH yang mengadili perkara nomor 444/Pid.Sus/2018/PN Smr menjatuhkan vonis bersalah, Kamis (19/7/2018) sore.
Punaryo kemudian dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang menuntutnya selama 2 tahun, denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan oleh Majelis Hakim pada sidang sebelumnya.
Bergulirnya kasus ini di Meja Hijau akibat tindakan terdakwa yang diduga melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK (ilegal) di areal Kuburan Muslimin Kebun Agung, RT 03, Lempake, Samarinda, Selasa (20/2/2018) sekitar Pukul 22:00 Wita yang dimulai sejak Sabtu (17/2/2018).
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pertambangan Mineral Batubara, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam dakwaan Kesatu.
Berita terkait : Kuburan Ditambang, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara
Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum menyatakan pikir-pikir. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia,” sebut terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, apakah menerima, pikir-pikir, atau banding atas putusan tersebut.
Sesuai KUHAP, terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, terima atau banding. (HK.net)
Penulis : Lukman