Terdakwa Pikir-Pikir
Residivis Narkoba Dituntut JPU 1 Tahun, Divonis Hakim 6 Tahun Penjara
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Terdakwa Kartini alias Nini binti Junahe, warga Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, nampak gelisah dan tegang mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim yang diketuai Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Budi Santoso SH dan Rustam SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (9/12/2019) sore.
Kasus Narkotika jenis Sabu yang menjerat wanita berjilbab itu, kini kembali harus disidangkan di PN Samarinda, dimana terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama pada medio 2013 lalu.
Dalam perkara nomor 933/Pid.sus/2019/PN.Smr, Majelis Hakim PN Samarinda kembali menyatakan terdakwa Kartini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan Kedua JPU, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun dan denda Rp1.666.000.000,00, subsidair 3 bulan kurungan,” sebut Lucius dalam amar putusannya.
Mendengar divonis 6 tahun pidana penjara, sontak membuat residivis Narkoba ini lesu. Mata Kartini pun nampak berkaca-kaca. Dia hanya bisa terdiam dan dari raut wajahnya tergambar rasa kecemasan mendalam seakan tidak menerima putusan tersebut.
“Saudara punya hak untuk menyatakan menerima, banding atau pikir-pikir,” kata Lucius kepada terdakwa.
Dengan langkah berat, Kartini lalu bangkit dari kursi pesakitan dan menghampiri Penasehat Hukumnya (PH) Surtini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka untuk menentukan sikap terkait putusan itu.
Melalui Surtini, terdakwa akhirnya menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar Surtini.
“Saudara punya waktu 7 hari untuk menanggapi. Lebih dari itu, maka dianggap menerima,” tegas Lucius.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa dalam perkara ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan Ketiga JPU. Namun dalam perkara ini Majelis Hakim justru berpandangan lain. Terdakwa Kartini divonis lebih berat dari tuntutan Jaksa.
Terungkap pada fakta persidangan sebelumnya, terdakwa ditangkap anggota Polisi di rumah bangsalan ibu Kimiah, Jalan Bugis Kelurahan Mugirejo, Kota Samarinda, Kamis (23/5/19) lalu.
Dari penangkapan tersebut ketika dilakukan penggeledahan di rumah bangsalan lantai 2 itu, Polisi menemukan barang bukti berupa Sabu seberat 71,84 Gram/Netto yang disimpan di dalam termos warna biru. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah timbangan digital dan barang bukti lainnya. (HK.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman