SITA 56,11 GRAM/BRUTTO SABU-SABU
2 Hari Polisi “Mengamuk”, 5 Orang Diciduk di 5 TKP Karena Narkoba

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Hari kedua memasuki bulan September 2018, Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, kembali membekuk terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).
Sehari sebelumnya, Satuan yang kian trengginas “menggilas” para pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kota Samarinda membekuk 3 orang yang telah dijadikan sebagai tersangka. Satu di antarnya merupakan PNS.
Dalam penangkapan kali ini, 5 orang lagi dibekuk dengan sejumlah barang bukti Sabu dalam jumlah yang bervariasi di setiap TKP.

Penangkapan inipun dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto, melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto di Mapolresta Samarinda, Senin (3/9/2018).
Tersangka pertama ditangkap berinisial KWR (23), warga Jalan H Marhusin, Gang Karya, RT 01, Kelurahan Sungai Kapih, Sambutan, Samarinda. KWR yang hanya sempat mengenyam pedidikan hingga lulus SD ditangkap di Jalan H Marhusin Gang Karya, RT 01, Kelurahan Sungai Kapih, sekitar Pukul 19:30 Wita.
Menurut Ipda Edi, kronologis ditemukannya Sabu-Sabu dari tersangka bermula saat anggota Resnarkoba melakukan penangkapan KWR yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy KT-3566-FX.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan di dashboard depan sebelah kanan sepeda motor satu buah gelas plastik, yang berisikan makanan ringan merk Tiara. Di dalamnya terdapat Enam bungkus Sabu seberat 30,3 Gram/Brutto,” jelas Ipda Edi.
Selain Sabu, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit Honda Scoopy KT-3566-FX, 1 buah Gelas plastik, 1 bungkus makanan ringan merk Tiara, 1 unit Hp Samsung lipat warna hitam, dan Uang tunai senilai Rp 3,1 Juta.
Di TKP kedua, masih di kawasan Jalan H Marhusin, Gang Karya, RT 01, Kelurahan Sungai Kapih. Polisi menangkap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SM (41) di kediamannya sekitar Pukul 20:00 Wita, dengan barang bukti 45 poket Sabu seberat 14,46 Gram/Brutto. Sabu tersebut diserahkan sendiri tersangka saat penggeledahan badan dan rumah. 1 buah kotak bekas Hp, 1 bendel Plastik klip, dan 2 buah Sendok penakar turut disita Polisi.
Berikutnya di TKP ketiga, Polisi menangkap AM (36) beralamat di Jalan Tanjung Aru, Gang Samsul, Kelurahan Masjid, Samarinda Seberang, sekitar Pukul 20:30 Wita. AM ditangkap di Jalan Tanjung Aru, pinggir jalan depan Gang Perjuangan, dengan barang bukti 10 poket Sabu seberat 4,10 Gram/Brutto, 3 lembar Plastik klip, 1 lembar Tisue, 1 lembar potongan Plastik hitam, 1 lembar Jaket Levis warna biru, dan 1 unit Hp Nokia senter hitam.
“Hasil penggeledahan ditemukan Sepuluh poket Sabu seberat 4,10 Gram/Brutto yang ditemukan di tanah, yang dibuang oleh tersangka saat penangkapan,” jelas Ipda Edi.
Selanjutnya di TKP keempat, ditangkap tersangka dengan inisial HBP (20) di Jalan Anggur, pinggir SDN 020, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu, sekitar Pukul 01:30 Wita. Barang bukti yang disita di TKP ini berupa 3 poket Sabu seberat 0,87 Gram/Brutto yang diserahkan sendiri pada saat penggeledahan. 1 uni HP Merk Umit turut disita.
Di TKP kelima, di Perumahan Karpotek Blok PPP, Kelurahan Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, Samarinda. Polisi menangkap tersangka berinisial MAS (30) di kediamannya itu saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah MAS sekitar Pukul 02:00 Wita.
“Anggota Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan rumah saudara MAS. Ditemukan Enam poket Sabu seberat 6,38 Gram/Brutto yang disimpan di dalam lipatan Sajadah,” beber Ipda Edi.
Selain Sabu, di TKP ini Polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 Timbangan Digital, 1 lembar Plastik klip, dan 1 unit Hp Samsung.
Kelima tersangka tersebut saat ini telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kelimanyapun terancama dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (HK.net)
Penulis : Lukman