Kompol Rengga : Saat Diamankan Pelaku Tidak Mengakui

Residivis Dilaporkan Mencuri Laptop, Ditangkap Karena Bawa Sabu

Berita Utama Kepolisian Polsek
Tersangka NW ( kanan) digiring ke ruang tahanan. (foto : Setyo)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : NW (41) diamankan jajaran Satreskrim Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, gara-gara kedapatan membawa 1 poket Narkotika jenis Sabu, awalanya ia dilaporkan melakukan pencurian sebuah Laptop , Kamis (29/1/2021).

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa ada kasus pencurian Laptop.

Setelah dilakukan penyelidikan petugas mengantongi nama berisinisial NW, warga Jalan Muang Ilir, Samarinda. Dengan informasi tersebut, petugas segera bergerak untuk menangkap pelaku.

“Saat diamankan pelaku tidak mengakui bahwa telah mengambil barang berupa Laptop, namun setelah kami geledah kami mendapati 1  bungkus plastik Sabu-Sabu dengan berat 0,48 Gram/Bruto dan 2 plastik klip kosong yang disimpan di kantong kecil Celana bagian depan miliknya,” beber Kompol Rengga, Selasa (2/2/2021).

Baca juga : Pimpinan LKP Gigacom Bontang Johansyah Dituntut 7 Tahun Penjara

Pelaku diketahui sebagai residivis yang sering melakukan tindakan pencurian. Saat dilakukan pemeriksaan ia mengaku, Uang dari hasil menjual barang-barang yang telah dicurinya untuk dibelikan Narkotika jenis Sabu.

“Dari keterangan pelaku, ia mendapat Sabu tersebut dari pria berinisial LC. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Pinang guna penyidikan lebih lanjut,” sebut Kompol Rengga lebih lanjutnya.

NW kemudian dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (HK.net)

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *