Didakwa Korupsi Bansos Ratusan Juta Rupiah

Pimpinan LKP Gigacom Bontang Johansyah Dituntut 7 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Salah satu sidang Pimpinan LKP Gigacom Kota Bontang A.Johansyah dalam agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang digelar secara virtual akibat masih merebaknya pandemi Covid-19. (foto : Lukman)
HUKUMKrimina.net, SAMARINDA : Andi Yaprizal SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bontang menuntut Pimpinan Lembaga Kursus dan Pelatihan  (LKP) Gigacom Kota Bontang, A Johansyah Bin (alm) Muhammad Hasan selama 7 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (27/1/2021).

Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda  yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa A Johansyah Bin (Alm.) Muhammad Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Junto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  A Johansyah Bin (Alm.) Muhammad Hasan dengan pidana penjara selama 7 tahun 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut Andi dalam amar tuntutannya lebih lanjut.

Terdakwa Johansyah juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 Juta Subsidair 6 bulan kurungan. Membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp809.168.250,00 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP paling lambat 1 bulan sesudah putusan Pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar UP, lanjut JPU, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan.

Oleh karena terdakwa telah menitipkan Uang sebesar Rp247 Juta ke penyidik di tingkat penyidikan dan menjadi barang bukti dalam perkara ini, maka hal tersebut diperhitungkan ke dalam UP. Dan apabila terdakwa membayar UP yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar sisa UP sebesar Rp562.168.250,-, maka jumlah tersebut diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kerugian membayar UP.

Terdakwa Johansyah diseret ke Pengadilan Tipikor nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Kaltim tahun anggaran 2012 sebesar Rp641.196.500,- dari jumlah Bansos yang diterimanya Rp900 Juta. Dan Rp167.971.750,- dari Rp450 Juta Bansos yang diterimanya tahun 2014.

Kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah APBD Provinsi Kaltim oleh LKP Gigacom  Bontang, Nomor  :  SR-184/PW17/5/2019  tanggal 20 Juni 2019 yang dilaksanakan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Setelah pembacaan tuntutan Ketua Majelis Hakim Ir Abdul Rahman Karim SH yang didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Parmatoni SH menyampaikan pembacaan Pledoi terdakwa dijadwalkan hari Rabu (3/2/2021).

Baca juga : Dua Terdakwa Pengedar Sabu Terima Dihukum 5 Tahun Penjara

Saat dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Johansyah dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda Wasti SH MH membenarkan.

“Iya Pledoi, Rabu,” sebut Wasti yang mendampingi terdakwa sejak awal persidangan bersama Supiatno SH MH, dan Marpen Sinaga SH.  (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *