Terjaring OTT Terima Uang Suap Perkara Rp99 Juta
Oknum Hakim Kayat Dituntut JPU KPK 10 Tahun Penjara
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Oknum Hakim Kayat dengan dikawal petugas, terlihat santai memasuki ruang sidang Prof Dr M Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Samarinda, Rabu (4/12/2019) pagi.
Kayat mengenakan baju putih kemeja panjang dengan celana hitam ini tak banyak bicara. Dia langsung menuju ke depan ruang sidang dan duduk di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiono SH MHum didampingi Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Arwin Kusmanta SH MM, untuk mendengarkan pembacaan tuntutan JPU KPK Arief Suhermanto dan Nur Haris Arhadi.
Sidang mulai digelar sekitar pukul 10.35 Wita, kedua Jaksa KPK itu secara bergantian membacakan berkas tuntutannya di hadapan Majelis Hakim. Dalam amar tuntutan setebal 537 halaman itu, JPU Arief Suhermanto, pada pokoknya menilai berdasarkan fakta-fakta yang terungkap pada persidangan sebelumnya, bahwa terdakwa Kayat terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.
Karena itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 10 tahun, sebut Arief dalam amar tuntutannya.
Dalam perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr, terdakwa Kayat juga dikenakan membayar denda sebesar Rp1miliar atau diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp372.216.000, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa selama 1 bulan setelah putusan Pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
“Demikian surat pembacaan tuntutan ini kami bacakan,” sebut Arief menutup pembacaan tuntutannya.
Mendengar dituntut 10 tahun penjara, terdakwa kemudian diminta Majelis Hakim untuk berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya (PH) Surtini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka.
Berita terkait : Akui Minta Uang Saku, Oknum Hakim OTT KPK Tidak Patok Angka
“Silahkan saudara terdakwa konsultasikan dulu dengan PH-nya untuk menanggapi tuntutan JPU,” kata Agung Sulistiono kepada Kayat.
Terdakwa Kayat kemudian menghampiri Surtini untuk menyatakan sikap atas tuntutan JPU. Kayat melalui Penasehat Hukumnya kemudian meminta waktu 2 minggu untuk mengajukan pembelaan (pledoi)
“Kami minta waktu 2 Minggu Yang Mulia,” sebut Suhartini.
Sidang akan dilanjutkan kembali, Rabu (18/12/2019) dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa. (HK.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman