SABU-SABU DISEMBUNYIKAN DALAM BUNGKUS ROKOK

Polisi Bekuk Terduga Penyalahguna Narkoba Saat Asyik Nongkrong di Pinggir Jalan

Berita Utama Kepolisian Polres
Kedua tersangka MK dan RA dengan barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, kembali menangkap 2 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu, Selasa (11/12/2018) sore,

Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, tersangka pertama yang ditangkap berinisial MK (36) di Jalan Marsda A Saleh, Gang 06, di pinggir jalan, Kota Samarinda.

Dari tersangka yang beralamat di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 05, RT 22, Kelurahan Pelita ini Polisi menyita Sabu-Sabu 1 poket seberat 1,20  Gram/Brutto, 1 kotak Bungkus Rokok Lucky Strike, 1 unit Sepeda Motor merk Scoopy warna hitam dengan plat KT 2286 BH, 1 unit Hp merk Iphone 6 warna gold, dan 1 unit Hp merk Nokia senter warna hitam.

Kronologis penangkapan dijelaskan Ipda Edi lebih lanjut bermula sekitar Pukul 17:00 Wita, saat anggota Resnarkoba melintas di Jalan Marsda A Saleh dan melihat seseorang yang dicurigai. Belakangan diketahui berinisial MK, sedang duduk di atas Motor Honda Scoopy KT 2286 BH dan terlihat meletakkan 1 bungkus kotak Rokok Lucky Strike.

Kecurigaan anggota Satresnarkoba ternyata terbukti saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan di tempat. Ditemukan Sabu-Sabu.

“Ditemukan barang bukti satu poket Sabu seberat 1,20 Gram/Brutto yang berada di dalam bungkus Rokok Lucky Strike,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Rabu (12/12/2018) pagi.

Tidak berhenti sampai di situ, di saat pelapor dan saksi sedang melakukan penggeledahan terhadap MK. Kembali melihat seseorang yang dicurigai menggunakan 1 unit Sepeda Motor merk Skywive dengan plat nomor KT 3587 NR. Belakangan diketahui berinisial RA alias Ru (42) beralamat di Jalan Jelawat, Gang 07, RT 06, Kelurahan Sidodamai, Samarinda Ilir.

Anggota Satresnarkoba kemudian mengikuti dan melakukan penggeledahan di Jalan Jelawat, di pinggir jalan depan Gang 05.  Saat penggeledahan ditemukan 1 poket Sabu seberat 0,30 Gram/Brutto  di kantong belakang sebelah kiri.

Selain Sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain dari pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berupa 1 unit Sepeda Motor merk Skywive warna hitam coklat dengan plat nomor KT 3587 NR, 1 lembar tisu, 1 buah pipet, dan 1 buah korek api gas.

Kini kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dengan hukuman paling singkat 4 tahun paling  lama 12 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman