Keempatnya Disanksi Bersihkan Parit
Dijebak Korban, 4 Remaja Jual Sepeda Curian Diamankan FKPM Pelita
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Empat orang remaja terpaksa harus menerima sanksi sosial dari Anggota Forum Kemitraan Polisi Dan Masyarakat (FKPM) Pelita Samarinda dengan membersihkan parit, setelah tertangkap menjual Sepeda curian, Sabtu (26/9/2020) siang,
Keempat remaja tersebut masing – masing bernama DKh (14), Sy (20), DY (17) dan Am (18). Pada awalnya para pelaku menawarkan Sepeda lipat dengan harga cukup murah di Medsos Facebook (FB) menggunakan akun Hery Belalang.
Eko Wahyu Susilo warga Palaran, yang pernah ketipu dengan akun yang sama, mengajak bertransaksi kembali untuk memancing pelaku.
“Sebelum hari ini ketangkap, saya pernah ketipu orang ini dengan memakai akun FB yang sama. Membeli sepeda seharga 1 juta, yang ternyata hasil curian, dan mau tidak mau dikembalikanlah ke pemiliknya,” ungkap Eko Wahyu.
Saat ketemuan yang didampingi Anggota FKPM Pelita, keempat pelaku sempat berniat melarikan diri. Namun kesigapan anggota membuat keempat pelaku tidak dapat berkutik, dan berhasil dibawa ke Pos FKPM, Kelurahan Pelita, Samarinda.
“Saat kita dapati di TKP, keempat ramaja ini berusaha kabur. Tapi karena kita udah mengepung, akhirnya berhasil kita amankan beserta Sepeda Lipat yang diduga hasil curian,” jelas Dani, Anggota FKPM Pelita.
Baca juga : Gara-Gara Sabu Dika dan Denis Dituntut JPU 5 Tahun Penjara
Lantaran para pelaku ini masih remaja dan ada yang masih dibawah umur, keempatnya hanya mendapat sanksi sosial membersihkan drainase dan pembinaan agar hal serupa tidak terulang kembali.
“Dari pengakuan pelaku, mereka hanya untuk menjual. Sementara otak utama yang melakukan pencurian itu berinisial YK, maka untuk hukuman keempat ini kita berikan sanski sosial dan pembinaan juga pemanggilan orang tua masing-masing,” tandas Dani. (HK.net)
Penulis : Mashardiansyah
Editor : Lukman