Ketut: Terkait Penyidikan Perkara
Perkara Tambang Kutai Barat, Kejagung Periksa 3 Saksi
HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 3 orang saksi, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Rabu (20/3/2024).
Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 251/075/K.3/Kph.3/03/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan identitas saksi yang diperiksa.
Ketiga saksi masing-masing Y selaku Finance Controller PT Bumi Enggang Khatulistiwa, RKM selaku Pemegang Saham PT Bumi Enggang Khatulistiwa Tahun 2011, dan D selaku Direktur Utama PT Sumber Bara Jaya ( Pemegang Saham PT Bumi Enggang Khatulistiwa Tahun 2011).
“Ketiga orang saksi diperiksa terkait Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Barat,” jelas Ketut.
Baca Juga:
- Dakwaan JPU Terbukti, 2 Terdakwa Dihukum 4 Tahun Penjara
- Korupsi Rp200 Juta, DPO Kejari Sorong Diamankan Tim Tabur Kejagung
- JAM Pembinaan Kejagung Kunjungi SPO Korea Selatan
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman