AYAH TIRI DIHUKUM 13 TAHUN PENJARA
Terbukti di Persidangan, Pembunuh Anak Kandung Divonis 15 Tahun Penjara

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Dua terdakwa dalam kasus tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung kematian, divonis bersalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (10/7/2018) siang.
Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Budi Santoso SH dan Rustam SH, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Risnawati dan Rahmatullah, orang tua korban.
Risnawati, ibu kandung Hasanuddin (10), bocah yang tewas Kamis (28/12/2017) di Perumahan Daksa, Blok D5, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, dihukum penjara selama 15 tahun, denda Rp60 Juta subsidair 6 bulan penjara.
Sedangkan Rahmatullah, ayah tiri korban dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun penjara denda Rp60 Juta subsidair 6 bulan.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang dibacakan pada sidang sebelumnya beberapa waktu lalu.
Berasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan, Majelis Hakim menilai terdakwa Risnawati yang didakwa dalam dakwaan tunggal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan Rahmatullah juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Kesatu.
Atas putusan ini, baik JPU maupun terdakwa Risnawati usai berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya, menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Rahmatullah menyatakan terima.
“Terima yang mulia,” sebut Ridhayani Natsir menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim. Sebelumnya terdakwa Rahmatullah telah menyatakan terima vonis tersebut.
Risnawati memiliki waktu 7 hari menyatakan sikap, terima atau banding atas putusan Majelis Hakim tersebut. (HK.net)
Penulis : Lukman