Putusan Kasasi, Ruslie Dihukum 4 Tahun Penjara

Perkara PTSL Sungai Kapih, Terpidana Ruslie Dieksekusi ke Lapas Samarinda

Berita Utama Kejaksaan Kejari
Terpidana Ruslie AS dieksekusi petugas dari Kejari Samarinda ke Lapas Kelas IIA Samarinda, Amar Putusan Kasasi sama yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda ditambah membayar Uang Pengganti. (foto: Exclusive)
Terpidana Ruslie AS dieksekusi petugas dari Kejari Samarinda ke Lapas Kelas IIA Samarinda, Amar Putusan Kasasi sama yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda ditambah membayar Uang Pengganti. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA: Terpidana Ruslie AS Bin Abdul Samad dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda ke Lapas Kelas IIA Samarinda, Rabu (8/3/2023).

Terpidana Ruslie AS merupakan Koordinator Penerbitan Sertifikat Tanah Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Tahun 2020 sampai 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan melalui Kasi Intel Mohamad Mahdy dalam Siaran Pers Nomor: PR-07/O.4.11/Dsb.4/03/2023 yang diterima HUKUMKriminal.net Pukul 18:30 Wita menjelaskan, Terpidana Ruslie AS sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Samarinda di kantornya, Senin (4/10/2021).

Penangkapan itu terjadi atas laporan warga mengenai adanya Pungutan Liar (Pungli) biaya PTSL di Kelurahan Sungai Kapih. Setidaknya ada 1.200 masyarakat yang ikut serta dalam Program PTSL.

“Dalam Pungli itu, Ruslie meminta Uang sebesar Rp1,5 Juta per kavling atau per maksimal bidang tanah 200 meter persegi,” ungkap Mahdy.

Baca Juga:

Atas perbuatannya tersebut, Ruslie kemudian diseret ke Meja Hijau. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (22/6/2022), menyatakan Terdakwa Ruslie terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa Ruslie nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp200 Juta Subsidair 2 bulan.

Tidak puas dengan Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Ruslie mengajukan upaya hukum Banding. Hasilnya, Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Kaltim membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda.

Dan memutuskan menjatuhkan hukuman penjara kepada Terdakwa Ruslie selama 2 tahun, denda Rp50 Juta Subsidair 2 bulan kurungan.

Terhadap Putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriasari Sikapang SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan upaya hukum Kasasi.

Amar Putusan Mahkamah Agung RI No: 7496/K/PID.SUS/2022 tanggal 21 Desember 2022, pada poin Ke-2 berbunyi, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ruslie AS Bin Abdul Samad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan”.

Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp201.800.000,00.

Jika Terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Lebih lanjut Mahdy menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, Tim Jaksa Eksekutor yang  ditunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda telah melakukan eksekusi terhadap Terpidana Ruslie AS ke Lapas Kelas IIA Kota Samarinda.

Terpidana Ruslie AS pun telah diterima Kepala Seksi Bimbingan Napi dan Anak Didik, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kota Samarinda. (HUKUMKriminal.net)

Sumber: Siaran Pers/Diolah

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *