Demonstran Menuntut Wujudkan Reforma Agraria Sejati

Perjuangkan Nasib Petani, Aliansi GERAM Gelar Demonstrasi

Berita Utama Daerah Eksekutif Pemerintah
demo GERAM
Aksi unjuk rasa Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat sempat berlangsung panas. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) mengadakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Jum’at (24/9/2021) siang.

Aksi demonstrasi Aliansi GERAM ini menuntut pemerintah mewujudkan Reforma Agraria Sejati, untuk mengentaskan segala bentuk permasalahan Pertanian.

Dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net Pukul 21:29 Wita, Andi Indra Kurniawan selaku Humas aksi menjelaskan, Aliansi GERAM merupakan gerakan yang tergabung dari beberapa lembaga, BEM, OKP dan lain-lain.

Aksi tuntutan berlangsung hingga Pukul 16:20 Wita, barisan massa aksi yang terdiri dari para Mahasiswa dan Petani Kalimantan Timur tidak mendapatkan respon dari para pimpinan Pemprov Kalitm.

Dijelaskan Indra, “Wujudkan Reforma Agraria Sejati” menjadi tuntutan utama Aliansi GERAM, karena menilai Pertanian di Kalimantan Timur yang mengkerut, bahkan tertutupi Pertambangan.

“Hal demikian disebabkan akibat dari strategi pemerintah yang tidak pro terhadap produktifitas pangan di Kalimantan Timur, lahan-lahan produktif pangan perlahan disulap menjadi industri ekstratktif yang sifatnya jangka pendek,” sebut Indra.

Menurutnya, proses pelaksanaan Reformasi Agrarian yang masih jauh dari harapan nampak terjadi di Provinsi Kalimantan Timur, perizinan industri ekstraktif yang semena–mena tidak mempertimbangkan dampak dari segi sosial dan lingkungan, tentu jelas tidak sesuai dengan Undang – Undang (UU) Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Dengan kondisi tersebut, Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat mewakili suara Petani dan rakyat Kalimantan Timur menuntut :

  1. Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan diskriminasi terhadap Petani dan aktivis pro demokrasi.
  2. Melaksanakan UU PA Nomor 5 Tahun 1960 dan UU Pasal 33 Ayat 3 tahun 1945, demi mencapai kesejahteraan Petani Indonesia.
  3. Mencabut seluruh produk hukum yang tidak pro terhadap kesejahteraan Petani.
  4. Memaksimalkan alokasi APBD di Sektor Pertanian secara transparan.
  5. Mendesak Pemerintah Kalimantan Timur untuk mewujudkan implementasi Pasal 4 Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2016.

“Dengan ini kami Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat menyatakan sikap kecewa terhadap pimpinan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, karena tidak mendengarkan aspirasi-aspirasi kami. Kami akan hadir berlipat ganda dalam memperjuangkan hak-hak para Petani Kalimantan Timur,” tegas Indra.

Pada aksi demonstrasi tersebut, disebutkan sempat terjadi represifitas aparat keamanan Pemprov Kalimantan Timur kepada Mahasiswa yang tergabung di dalam massa aksi. (HUKUMKriminal.net)

Sumber : Rilis

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *