TERANCAM HUKUMAN MINIMAL 6 TAHUN MAKSIMAL 20 TAHUN PENJARA

Gara-Gara Sabu, 2 Bersaudara Ditangkap Jelang Magrib

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Jul dan ME dengan barang bukti yang disita Polisi dari keduanya. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Hari kedua memasuki bulan Februari 2019, jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali menangkap 2 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Sabtu (2/2/2019) sekitar Pukul 18:30 Wita.

Keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Jul (43) dan ME (33), beralamat di Jalan Biawan, Gang 06, RT 15, Kelurahan Sidomulyo, Samarinda Ilir. 2 orang bersaudara ini ditangkap di kediamannya dengan barang bukti Sabu.

Dari tersangka Jul Polisi menyita 1 poket Sabu seberat 5,60 Gram/Brutto, 1 buah kotak Rokok Sampoerna Mild, Uang tunai Rp700 Ribu, dan 1 unit Hp merk Samsung lipat warna putih

“Anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap Jul, ditemukan barang bukti berupa satu kotak Rokok Sampoerna Mild berisikan satu poket Sabu seberat 5,60 Gram/Brutto yang berada di dalam kantong celana milik Jul,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto di Mapolresta Samarinda, Minggu (3/2/2019) pagi.

Sedangkan dari tersangka ME, Polisi menyita barang bukti 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 5,48 Gram/Brutto, 3 bendel Plastik klip, 1 buah Timbangan digital, 1 lembar Tisu, 2 Sendok penakar, dan 1 unit Hp Samsung Warna Hitam.  Sabu tersebut, kata Iptu Edi, ditemukan di atas lemari kamar ME.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna menjalani proses lebih lanjut. Keduanyapun terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2), dan atau Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman paling singkat 6 tahun paling  lama 20 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman