Kasus OTT KPK di Balikpapan

Oknum Hakim Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa Sudarman (baju putih) dan Jonson Siburian dalam sidang. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Kayat (58), oknum Hakim yang  terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Balikpapan kini menjalani sidang pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto dan Ni Nengah Gina Saraswati di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (18/9/2019) pagi.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono SH MHum didampingi Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Arwin Kusmanta SH MM, terdakwa Kayat yang mengenakan rompi orange tahanan KPK itu didakwa JPU menerima hadiah atau janji dari terdakwa Sudarman, melalui pengacaranya Jonson Siburian terkait perkara dugaan pemalsuan surat yang ditangani Kayat selaku Ketua Majelis Hakim di PN Balikpapan.

Dalam perkara ini perbuatan terdakwa Kayat yang menerima hadiah atau suap, menurut JPU merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf c Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam dakwan Kesatu.

Atau, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam dakwan Kedua.

Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono meminta tanggapan terdakwa Kayat.

“Gimana saudara terdakwa, apa ada yang perlu ditanggapi dari pembacaan dakwaan JPU ini,” tanya Agung kepada terdakwa.

Selepas berkoordinasi dengan PH Surtini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan tidak akan mengajukan  eksepsi.

“Saya tidak keberatan dan tidak mengajukan eksepsi yang mulia,” ujar terdakwa pelan.

Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono pun langsung menutup sidang dengan mengetukkan Palunya. Sesaat kemudian terdakwa Kayat dengan pengawalan anggota Brimob digiring kembali menuju ruang tahanan.

Selain terdakwa Kayat yang disidangkan lebih dulu, 2 terdakwa lainnya masing-masing Sudarman (45) dan Pengacara Jonson Siburian (58) turut disidangkan dalam kasus ini secara terpisah dengan Kayat.

Dalam dakwaan JPU, keduanya didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, memberikan atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang sebesar Rp200 Juta kepada Kayat, Hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwan Kesatu.

Atau, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwan Kedua.

Terdakwa Jonson Siburian melalui 4 orang pengacaranya menyatakan tidak menanggapi atau tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU, sedangkan terdakwa Sudarman melalui pengacaranya menyatakan akan melakukan eksepsi.

“Kami keberatan yang mulia dan akan mengajukan eksepsi,” ujar PH terdakwa Sudarman selepas pembacaan dakwaan JPU.

Beberapa waktu lalu pemberitaan terkait oknum Hakim bernama Kayat yang tertangkap OTT KPK bersama Pengacara Jonson Siburian dan Sudarman, seorang pengusaha asal Balikpapan sempat mengagetkan publik.

Kayat dijadikan tersangka oleh KPK karena menerima suap dari Sudarman melalui PH Jonson Siburian, senilai Rp200 Juta untuk mempengaruhi putusan Hakim.

Sebelumnya, Hakim Kayat menagih janji kepada Sudarman uang senilai Rp800 Juta terkait putusan bebas perkara pemalsuan surat  yang membelit terdakwa Sudarman.

Terdakwa Sudarman pun dalam perkaranya itu berjanji atau menyanggupi pemberian tersebut selepas menjual tanah. Namun baru menerima Rp99 Juta dari Rp200 Juta melalui Jonson Siburian, Kayat keburu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at (3/5/2019) sekitar Pukul 16:50 Wita. (HK.net)

Penulis : Ibnu Arifuddin

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *