TERANCAM MENDEKAM PULUHAN TAHUN DALAM PENJARA

Polisi Sita 490,3 Gram Sabu, Oknum Honorer Satpol PP Bontang Ditangkap

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Sud alias Dir Bin Am bersama barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Menjelang tengah malam anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil menciduk terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Sabtu (8/9/2018) sekitar Pukul 23:00 Wita.

Seorang lulusan SMA yang bekerja sebagai tenaga honorer di Satpol PP Bontang berinisial Sud alias Dir Bin Am (34) beralamat di Jalan Ir H Juanda Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Kalimantan Timur, ditangkap di Jalan SMPN 08, Gang Moris, RT 05, Kelurahan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, Samarinda.

5 poket Sabu seberat 490,3 Gram/Brutto disita Polisi dari tempat kejadian perkara (TKP) sebagai barang bukti. Selain itu juga ada 1 kresek warna hitam, 1 buah Hp Samsung warna biru, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna biru KT 6130 DJ turut disita.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto, melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto di Mapolresta Samarinda.

“Benar, sekira Pukul 23:00 Wita anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan dan rumah saudara Sud alias Dir Bin Am. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu kresek warna hitam yang di dalamnya ditemukan lima poket Sabu seberat 490,3 Gram/Brutto, yang ditemukan digantung di tengah sepeda motor Honda Beat warna biru,” jelas Ipda Edi, Minggu (9/9/2018) siang.

Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (HK.net)

Penulis : Lukman