TERANCAM HUNI HOTEL PRODEO MINIMAL 4 TAHUN

Lagi, Tiga Warga Samarinda Ditangkap Gara-Gara Narkoba

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka FS, Se, dan AS bersama barang bukti masing-masing yang disita Polisi. (foto : 1st)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Tiga orang warga Samarinda ditangkap jajaran Kepolisian Polresta Samarinda dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkorba), Rabu (9/1/2019) malam.

Ketiga tersangka tersebut ditangkap di Jalan Kesejahteraan 1, Gang Pulau Indah, Kelurahan Temindung Permai, Sungai Pinang, Samarinda.

Tersangka pertama berinisial FS alias Fi (24) warga Jalan Jakarta Blok T, RT 43, Kelurahan Loa Bakung, Sungai Kunjang dengan barang bukti 1 poket Sabu seberat 0,26 Gram/Brutto dan 1 unit Sepeda Motor Scoopy KT-2671-BDE.

Tersangka kedua berinisial Se alias Uc (25) beralamat di Jalan Merbabu, Gang Keluarga, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara dengan barang bukti 1 poket Sabu seberat 0,30 Gram/Brutto.

Sedangkan tersangka ketiga berinisial AS alias Ag (26) beralamat di Jalan P Suryanata, Bukit Pinang, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu, dengan barang bukti  1 poket Sabu seberat 0,24 Gram/Brutto. Dan 1 unit Motor Kaze R Warna Hitam KT 7866 AA.

Penangkapan ketiga tersangka dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto di Mapolresta Samarinda, Kamis (10/1/2019) pagi.

Menurut Iptu Edi, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat. Saat ditangkap sekitar Pukul 21:30 Wita, FS mencoba mengelabui petugas dengan membuang Sabu-Sabu ke samping kirinya.

Sedangkan terhadap Se saat ditangkap dan digeledah di saat yang sama ditemukan Sabu-Sabu di kantong depan sebelah kirinya.

Terakhir penangkapan terhadap AS sekitar Pukul 22:00 Wita yang sedang mengendarai motor, saat digeledah ditemukan Sabu yang dijatuhkan ke tanah.

“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut,” kata Iptu Edi.

Ketiganyapun terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 114 ayat (1) dengan hukuman paling singkat 4 tahun paling  lama 12 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman