Korban Berteriak Saat Diancam Pisau

Oknum Driver Ojol Tertangkap Hendak Merampok

Berita Utama Kepolisian Kriminal
Pelaku perampokan seorang oknum driver Ojol berinisial DR di antara Kapolsekta Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro, dan Kanit Reskrim Ipda Fahrudi. (foto : Mashardiansyah)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Akibat kalah berjudi online seorang oknum driver ojek online nekat hendak melakukan aksi perampokan, hanya saja upayanya gagal dilakukan. Bahkan sebaliknya, pelaku justru ditangkap dan dihakimi warga.

Pelaku tersebut berinisial DR, warga Jalan Gatot Subroto, Samarinda, Kalimantan Timur, yang mencoba melakukan aksi perampokan di salah satu kost di Jalan Pipit, Rabu (12/8/2020) malam kemarin.

“Sudah saya intai dari pagi selesai orderan, nah pas malamnya saya pura-pura antaran barang. Begitu ketemu korban agak masuk ke dalam kostnya, saya keluarkan Pisau yang saya bawa. Ternyata korban teriak lalu saya panik dan usaha kabur,” jelas Dedi saat ditemui di Mapolsekta Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (13/8/2020).

Usaha kabur pelaku dengan meninggalkan motor ternyata sia-sia, hal itu lantaran tak begitu jauh kabur, ia dihadang anggota FKPM Kelurahan Pelita yang sudah siap untuk menangkapnya.

“Di Jalan Pipit ketemu FKPM.  Dia pegang kayu, baru saya buka Sarung Pisau untuk mengeluarkan Pisaunya, namun tak lama warga lain berdatangan. Di situlah saya ditangkap dan sempat dipukuli warga,” tambahnya.

Upayanya untuk melakukan aksi perampokan ternyata akibat main judi online, ia sudah kecanduan tiga bulan belakangan ini. Terlebih sebelum melakukan aksinya, ia telah kalah dengan menggunakan uang istrinya.

“Uang judi pakai uang istri buat usaha, sudah tiga kali sama ini. Yang pertama ketahuan diberi kesempatan, yang kedua ketahuan lagi karena nggak bisa ganti. Istri bilang kalau terpakai lagi, dia minta cerai. Makanya saya niat mencuri untuk mengganti uang yang sudah saya pakai, sebelum istri saya tahu,” jelas Dedi yang sebelum melakukan aksinya sempat mencari pinjaman namun tak dapat.

Kapolsekta Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro membenarkan terkait penangkapan seorang driver ojek online yang kecanduan judi online, selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti sebilah Pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

Baca juga : Kasus Hibah NPC, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Irianto di Persidangan

“Saat menjalankan aksinya pelaku membawa Pisau, Gunting dan Lakban yang nantinya untuk mengikat korban. Alhamdulillah korban melakukan perlawanan, untuk saat ini korban dan saksi sudah kita lakukan pemeriksaan,” jelas AKP Rengga.

Akibat perbuatanya kini dapat dipastikan pelaku tidak bisa lagi menerima orderan dari konsumen sebagai ojek online dalam waktu yang cukup lama, lantaran ia akan berada di balik jeruji besi cukup lama. (HK.net)

Penulis : Mashardiansyah

Editor : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *