167 Ekor Satwa Dilindungi Disita Petugas Gabungan

Jual Online Ratusan Burung Cucak Hijau, Seorang Pemuda Ditangkap

Berita Utama Kepolisian Polres
167 ekor Burung Cucak Hijau (Chloropsis Sonerati) diamankan Petugas Gabungan dari SPORC Balai Gakkum LHK Kalimantan, Polhut Balai KSDA Kaltim, dan Polresta Samarinda. (foto : Gladis)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Petugas Gabungan yang terdiri dari SPORC Balai Gakkum LHK Kalimantan, Polhut Balai KSDA Kalimantan Timur dan Polresta Samarinda, berhasil mengungkap perdagangan online satwa dilindungi UU yang dilakukan oleh LS (19) di Samarinda, Kamis (4/6/2020).

Penyidik telah menetapkan LS sebagai tersangka dalam kasus menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mengamankan barang bukti berupa 167 ekor Burung Cucak Hijau (Chloropsis Sonerati). Tersangka ditangkap di kediamannya yang beralamat di Jalan Juanda 4, Gang Cempaka, Samarinda, Kalimantant Timur.

Tersangka ditahan di Polresta Samarinda, sedangkan barang bukti berupa 167 ekor burung Cucak Hijau yang berasal dari Berau akan diserahkan ke Balai KSDA Kaltim, yang selanjutnya akan dilepas liarkan kembali ke Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Balitek Samboja, setelah disisihkn sebagian untuk barang bukti penanganan kasus.

Subhan, Kepala Balai Gakkum LHK Kaltim mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya perdagangan Cucak Hijau yang diposting di media sosial Facebook.

“Mendapatkan laporan tersebut, tim SPORC Brigade Enggang BPPHLHK Wilayah Kalimantan dan Polhut BKSDA Kalimantan Timur langsung melakukan pemeriksaan di rumah LS, yang berada di Jalan Juanda 4, Gang Cempaka Samarinda. Hasilnya, kami  mendapatkan167 ekor Cucak Hijau yang disimpan di salah satu ruangan rumah LS. Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa satwa-satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi, pelaku menjualnya dengan harga 200 sampai 300 Ribu Rupiah per ekor,” ujarnya.

Tersangka saat ini menjalaini proses penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Kalimantan dan BKSDA Kalimantan Timur.

“Penyidik menjerat tersangka LS dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Junto Pasal 40 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp50 Juta,” pungkasnya. (HK.net)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *