Ratusan Gram Sabu dan Pil Extacy Disita
Tiga Orang Ditangkap Anggota Polsek Samarinda Seberang Dini Hari
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Jajaran Kepolisian Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis Sabu ratusan gram dan Pil Extacy ratusan butir, Minggu (9/2/2020).
Hal itu diungkapkan Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Suko Widodo melalui Kanit Reskrim Iptu Edi Susanto. Menurutnya, kasus ini melibatkan 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Sun Bin Ture (43), Sua alias Ban Bin Latang (33), dan Sah Bin Hasan (41).
Tersangka Sun ditangkap di kediamannya Jalan P Bendahara, Gang Nelayan, RT 08, Kelurahan Tenun, Samarinda Seberang, Pukul 05 : Wita. Sedangkan Sua dan Sah ditangkap pada Pukul 06:00 Wita di Jalan Dusun Warga Tunggal, RT 05, Kelurahan Purwajaya, Loa Janan, Kutai Kartanegara.
Kronologis penangkapan tersangka Sun dijelaskan Iptu Edi bermula dari laporan bahwa di tempat itu sering dilakukan transaksi dan pesta Narkoba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian bersama dengan tim melakukan penyelidikan ke TKP, setelah dirasa cukup saya dan tim langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan,” jelas Iptu Edi melansir informasi dari Bripka Denny Dominic yang melakukan penangkapan disaksikan Bripka Amanudin dan Brigpol Irpan Patir.
Di TKP ditemukan barang bukti berupa 1 buah Tas Make Up warna pink tepat di kamar tidur Sun, yang mana di dalamnya berisi 9 poket Narkotika jenis Sabu seberat 141 Gram/Brutto, 175 butir Extacy beserta 1 buah timbangan digital merk Krischep.
“Saat diperlihatkan kepada tersangka Sun, ia mengakui bahwa barang bukti yang didapat tersebut milik Sua alias Ban yang dititipkan padanya,” ungkap Iptu Edi.
Berdasarkan informasi dari Sun, anggota Kepolisian Samarinda Seberang lalu melakukan penangkapan terhadap Sua di di Jalan Dusun Warga Tunggal, RT 05, Kelurahan Purwajaya, Loa Janan, Kutai Kartanegara. Di tempat ini, Polisi juga menangkap Sah.
Pada saat dilakukan penggeledahan tim kembali mendapatkan barang bukti di dalam kamar tersangka Sua, tepat di dalam Tas jinjing merk Fendi Roma warna kuning. Di dalamnya berisi Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 poket seberat 100,30 Gram/Brutto, 500 butir Pil Extacy warna pink merk Post, 1 Hp Android merk Vivo, 2 Hp merk Samsung warna biru.
Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HK.net)
Penulis : Lukman