Lahan 48 Hektar Jadi Objek Sengketa di PN Samarinda
Kisruh Aset Kopkar Kalimanis Group, TPPKKSM Gugat TPPK
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Kuasa Hukum Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi Karyawan Santi Murni (TPPKKSM) masing-masing Faizal Rizani SH, Sadam Kholik SH, dan Indra SH telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Samarinda, 23 September 2021.
Saat menggelar jumpa Pers di Kafe Kong Dji lantai 2, Komplek Citra Niaga Samarinda, Faizal yang hadir bersama Indra disertai kliennya dari TPPKKSM mengatakan gugatannya telah didaftarkan dengan nomor perkara 183/Pdt.G/2021/PN Smr.
“Sidang Perdana 26 Oktober 2021,” ungkap Faizal, Sabtu (2/10/2021).
Ketika ditanya mengenai siapa saja yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut, Faizal menjelaskan ada 6 Tergugat dan 3 turut Tergugat.
Ke-6 Tergugat disebutkan masing-masing ;
- Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi (TPPK) Karyawan Kalimanis
- Tim Penyelesai Aset Koperasi (TPAK) Karyawan Kalimanis
- Samini
- Kalimanis Plywood Industries
- Surya Samudra
- Dinas Pertanahan Kota Samarinda
Sedang turut Tergugat masing-masing ;
- Koperasi Karyawan Saga Trade
- Notaris ULIA AZHAR, S.H., M.Kn
- Notaris PPAT H.M. Sutamsis, S.H., M.H., M.Kn
Menurut Ketua TPPKKSM Donny SM Situmorang, Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan lantaran pihak-pihak yang digugat setelah sekian lama tidak bisa diajak kompromi.
“Jalur hukumlah yang kita anggap Panglima di negeri ini,” jelas Donny.
Di tempat yang sama, Sekretaris TPPKKSM H Majedi Darham mengatakan, sudah puluhan tahun bermusyawarah terkait lahan sekitar 48 Hektar yang merupakan sisa dari pembangunan perumahan sebanyak 995 unit, dari 68 Hektar awalnya dibebaskan dari masyarakat. Namun tidak tercapai kesepakatan, karena sudah banyak pihak yang berkepentingan.
“Jalur musyawarah tidak bisa kita tempuh, sehingga satu-satunya ya terpaksa jalur hukumlah yang kita harapkan sebagai Panglima di negeri kita ini. Untuk bisa memediasi atau menyelesaikan sengketa lahan ini, terhadap kepemilikan tiga Koperasi.” jelas Majedi menandaskan.
Baca Juga :
- Konsolidasi Kader, DPP PDIP Gelar Psikotest Berjenjang
- Bupati Kukar Bersaksi Dalam Kasus Tipikor Dividen Blok Mahakam
Kasus ini bermula dari pembelian lahan seluas 68 hektar untuk pembangunan perumahan Rumah Sangat Sederhana (RSS), khusus bagi anggota Koperasi Karyawan (Kopkar) di Jalan Kapten Soedjono Aj (Perum Pondok Karya Lestari), Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, sebanyak 2.887 unit.
Namun lantaran tahun 1997 terjadi krisis moneter di Indonesia yang berdampak terhadap proyek pembangunan RSS, sehingga RSS yang bisa dibangun hanya 995 unit rumah dari 2.887 unit.
Dari luas lahan 68 Hektar yang setelah diukur ulang hanya seluas 639.200 M² (63) Hektar, yang sudah digunakan baru seluas ± 151.350 M² (15) Hektar, sehingga masih ada lahan Perumahan RSS KOPKAR Kalimanis Group yang tersisa atau belum digunakan seluas ± 487.850 M² (48) Hektar.
Oleh Penggugat lahan seluas 48 Hektar tersebut tetap dinilai merupakan aset 3 Koperasi yang didirikan dan dikukuhkan pengurusnya pada tanggal 18 Februari 1993 yaitu Penggugat (dahulu Koperasi Karyawan Santi Murni), Tergugat I / Tergugat II (dahulu Koperasi Karyawan Kalimanis) dan Turut Tergugat I (Koperasi Karyawan Saga Trade).
“Lahan itu secara fisk kini dalam penguasaan Pengurus TPPK (Koperasi Kalimanis) dan pihak-pihak Ketiga lainnya, termasuk Tergugat 5 Surya Samudra ada 2 Hektar karena ada penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dari Dinas Pertanahan.” tandas Faizal dalam keterengannya kepada DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Lukman