Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung Periksa Dua Orang Saksi, Kasus Korupsi Rp1,3 Trilyun
HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 Trilyun terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), memeriksa 2 orang saksi.
Jaksa Agung Burhanudin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 050/050/K.3/Kph.3/01/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, kedua saksi yang diperiksa masing-masing HBL selaku Direktur PT Bhinneka Cipta Yasa, dan AW selaku Direktur PT Christalenta Pratama.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, dan Tersangka AG,” jelas Ketut.
Baca Juga:
- Kejaksaan Geledah Rumah Oknum PNS Inspektorat Sumsel
- Marbot Masjid Kena Tipu Rp60 Juta, Tergiur Iklan Jual Mobil di Facebook
- Kejagung Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Korupsi Proyek Perkeretaapian Medan
Pemeriksaan saksi, lanjut Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman