SATU POKET DITEMUKAN JUGA DALAM LEMARI

Ditemukan Sabu di Tangan Kiri, Seorang Pemuda Pengangguran Ditangkap

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Mi dengan barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Berbekal informasi dari masyarakat, jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Rabu (23/1/2019) sekitar Pukul 17:00 Wita.

Seorang warga Jalan Imam Bonjol, Gang Gembira, RT 26, Kelurahan Pelabuhan, Sungai Pinang, Samarinda, berinisial Mi alias Im (28) ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Brantas, Gang Alwi, Kelurahan Pelabuhan, Sungai Pinang.

Dari terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka Polisi menyita barang bukti berupa 2 poket Sabu seberat 0,68 Gram/Brutto.

Penangkapan terhadap pemuda pengangguran ini dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto di Mapolresta Samarinda.

“Benar dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Mi alias Im, ditemukan satu poket Sabu pada genggaman tangan kiri seberat 0,32 Gram/Brutto,” jelas Iptu Edi.

Penemuan barang bukti tersebut membawa anggota Kepolisian berpakaian layaknya masyarakat biasa melakukan penggeledahan rumah, hasilnya ditemukan 1 poket Sabu seberat 0,36 Gram/Brutto di dalam lemari kamar tersangka.

Atas penangkapan tersebut, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut. Mi kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 114 ayat (1) dengan hukuman paling singkat 4 tahun paling  lama 12 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman