Hermanto : Putusan PN Dikuatkan Pengadilan Tinggi
Kasus Utang Saham Miliaran, Gugatan Banding Awang Ferdian Ditolak PT
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur di Samarinda yang Diketuai Sutoyo SH MHum dengan Hakim Anggota Edward Harris Sinaga SH MH dan Purnomo Amin Tjahjo SH MH menolak gugatan pembanding dalam perkara nomor 98/PDT/2019/PTSMR, Rabu (28/8/2019).
Hasil putusan ini menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 6 Nopember 2018 Nomor 62/Pdt.G/2018/PN.Smr, yang dimohonkan banding Awang Ferdian Hidayat.
“Putusan PN dikuatkan Pengadilan Tinggi,” jelas Hermanto Barus, Kuasa Hukum PT Optima Kharya Capital Securities di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sesaat setelah mengambil salinan putusan, Rabu (2/10/2019) siang.
Pada sidang yang digelar tahun lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Decky Velix Wagiju SH MH didampingi Hakim Anggota Parmatoni SH dan Rustam SH, mengabulkan gugatan penggugat PT Optima Kharya Capital Securities melalui Kuasa Hukumnya Hermanto Barus. Tergugat Awang Ferdian Hidayat dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap penggugat.
Berita Terkait : Awang Ferdian Harus Bayar Rp22 Miliar, Gugatan Penggugat Dikabulkan
Majelis Hakim lalu menghukum tergugat untuk membayar utangnya kepada penggugat, berupa keadaan saldo negatif beserta bunganya dengan total senilai Rp22.044.501.528,-.
Pada amar putusan itu juga, Majelis Hakim juga menyatakan sita jaminan rumah milik tergugat yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, nomor 23, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Ulu, yang sebelumnya disampaikan pihak penggugat dinyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda milik tergugat. (HK.net)
Penulis : Lukman