Tersangka RJ Gelapkan Barang Jaminan Milyaran Rupiah

Oknum Pegawai Pegadaian Samarinda Jadi Tersangka Korupsi

Berita Utama Kejaksaan Kejari
Tersangka RJ ditahan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT Pegadaian Kota Samarinda Cabang Pembantu yang mengakibatkan kerugian Rp1,1 Milyar. (foto : Exclusive)
Tersangka RJ ditahan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT Pegadaian Kota Samarinda Cabang Pembantu yang mengakibatkan kerugian Rp1,1 Milyar. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda menyampaikan Press Releas terkait penahanan Tersangka pelaku dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diduga dilakukan oknum Pegawai Kantor Pegadaian Cabang pembantu Samarinda.

Melalui Siaran Pers Nomor : PR-02/O.4.11/Dsb.4/01/2023, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda telah melakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka RJ (36) terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Pegadaian Kota Samarinda, Kamis (26/1/2022)

Selanjutnya usai dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pidsus, Tersangka RJ langsung tahan.

“Pihak Kejaksaan langsung membawa RJ ke Rutan BNN Kalimantan Timur, untuk dilakukan penahanan  selama 20 hari ke depan guna kepentingan Penyidikan lebih lanjut,” kata Mahdy, Kasi Intel Kejari Samarinda.

Baca Juga :

Dijelaskan Mahdy, tersangka RJ diketahui pada kurun waktu antara tahun 2016 sampai 2021 merupakan Pegawai PT Pegadaian (Persero) Cabang Pembantu Samarinda, dengan jabatan sebagai Penaksir.

Bahwa Tersangka RJ ini telah melakukan fraud berupa penggelapan Barang Jaminan berupa Logam Mulia  (LM) dan Uang Tahan Pelunasan LM Produk “Mulia Ultimate”; LM Produk “Konsinyasi Galeri 24 PT. Pegadaian”  dan LM Produk “Jasa Titip Manual” pada Kantor PT Pegadaian (Persero) CP Samarinda.

Aksi yang dilakukan Tersangka RJ tidak menginformasikan dan memberikan Uang Tarif Jasa Titipan kepada Kasir Cabang, dengan alasan bekerja pada shift malam, dengan pelayanan cabang hanya seorang diri.

Adapun kerugian berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim  sebesar Rp1.161.986.188,-. (Rp1,1 Milyar).

“Dalam perkara ini tersangka RJ dijerat dengan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3  Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” jelas Mahdy menandaskan. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *