Dijerat Pasal TPPU dan Tipikor

Kasus Tipikor RPU Balikpapan, Mantan Anggota DPRD Disidang

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Andi Walinono tampak tenang mendengarkan dakwaan JPU, ia jerat dengan UU Tipikor dan TPPU. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Kasus pengadaan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Balikpapan  tahun 2015 yang merugikan negara sebesar Rp Rp11.204.730.000,- memasuki episode baru, Senin (18/3/2019).

Setelah 6 orang terdakwa masing-masing Muhamad Yosmianto, Noorlenawati, Ratna Panca Mardani, Chaidar Chairulsyah, Selamat dan Ambros Keda divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, Jum’at (15/3/2019). Kini giliran Andi Walinono Permata, tersangka lainnya dalam kasus ini menjalani persidangan.

Andi Walinono, mantan anggota DPRD Kota Balikpapan didudukkan di kursi pesakitan dan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enang Sutardi SH MH dan Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Tajerimin SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH, Andi Walinono didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Kesatu Primair.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999,  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dakwaan Kedua Primair Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor  8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Kahar Juli SH usai pembacaan dakwaan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim menyatakan melakukan eksepsi.

“Kami mengajukan eksepsi yang mulia,” jawab Kahar yang didampingi Yuliana Megasari SH MM dan Yohanes SH

Usai sidang, menjawab pertanyaan HUKUMKriminal.Net tentang alasan mengajukan eksepsi, Kahar meminta memperhatikan Pasal 142 KUHAP tentang Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya JPU tidak cermat dalam  melakukan tuntutan.

“Silahkan baca Pasal 142,” kata Kahar sambil berlalu.

Pasal 142, berbunyi : Dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan pasal 141, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing – masing terdakwa secara terpisah.  (HK.net)

Penulis : Lukman