Kapolsek Sangkulirang : VH Sudah Kami Amankan

Karena Kesal, VH Aniaya Anak Angkat Hingga Tewas

Berita Utama Kepolisian Polsek
Ilustrasi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.net, KUTAI TIMUR : Sungguh malang nasib Putri, bocah 7 tahun. Bocah itu harus meregang nyawa di tangan ibu angkatnya sendiri. Vianita, ibu angkat korban, tega menganiaya Putri hingga tewas.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Sangkulirang AKP Pujito mengatakan, pihaknya mengetahui peristiwa naas yang menimpa korban, saat Baharuddin, ayah angkat korban melapor ke pihak Kepolisian. Namun, saat itu korban sudah dinyatakan meninggal oleh tim medis Puskesmas Kaliorang.

AKP Pujito menjelaskan, pada Pukul 17:30 Wita, Baharuddin baru pulang kerja. Dia terkejut mendapati anaknya sedang di dalam kamar dalam keadaan terbaring di atas kasur. Saat itu, Putri Riskiana (7) sudah tidak sadarkan diri.

“Selanjutnya pelapor (Baharuddin) juga melihat terdapat luka memar pada bagian mata kiri dan kanan korban. Lalu dia keluar ke rumah untuk mencari tahu ke para tetangganya,” ungkap Pujito melalui sambungan telepon, Rabu (19/2/2020).

Lalu, Baharuddin meminta tolong para tetangganya untuk membawa anaknya ke Puskesmas Kaliorang. Setibanya di Puskesmas, atas pemeriksaan tindakan medis, dinyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.

“Korban meninggal dunia akibat luka benturan keras di kepala pada bagian belakang. Atas kejadian tersebut pelapor (Baharuddin) melapor ke Polsek Kaliorang,” ucap Pujito.

Adapun identitas pelaku, VH (34), warga Balikpapan.

“Saat ini, VH sudah kami amankan. Namun belum bisa dimintai keterangan. Karena masih terus menerus kesurupan. Sementara, dari tiga saksi yang merupakan tetangga korban mengatakan korban susah diberi makan. Sehingga sang ibu angkat kerap kesal dan memukuli korban,” ungkap Pujito.

Saat ini Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan panjang warna biru, dan satu helai celana panjang kain warna biru.

“Kami telah membuat laporan Polisi, mengumpulkan saksi-saksi, mengamankan tersangka dan barang bukti, serta meneruskan ke Unit Reskrim,” tandasnya. (HK.net)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *