Cegah Penyebaran Covid-19

Kapolres Kutim Pimpin Penyemprotan Disinfektan

Berita Utama Kepolisian Lingkungan Polsek
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo saat melakukan penyemprotan disinfektan. (foto : Ist)

HUKUMKriminal.net, KUTAI TIMUR: Pencegahan penyebaran Virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terus dilakukan oleh semua instansi. Pemerintah bersama Polri dan TNI serta masyarakat bahu membahu melawan virus tersebut.

Salah satunya dilakukan oleh Polres Kutai Timur (Kutim) yang melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan di sejumlah tempat umum, sejak Jum’at (27/3/2020).

Satuan Tugas (Satgas) Operasi Aman Nusa II di wilayah Kabupaten Kutim dipimpin langsung Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, melakukan penyemprotan cairan disinfektan di dalam areal Pasar Induk, Jalan Ilham Maulana Kecamatan Sangatta Utara, di sejumlah Kantor Perbankkan, Masjid, dan Gereja yang berada di Kutim.

“Kegiatan penyemprotan cairan disinfektan ini untuk membunuh bakteri maupun virus-virus yang di tempat umum, salah satunya Covid-19, kegiatan ini akan dilakukan secara berkala khususnya di tempat umum,” terang AKBP Indras.

Dalam kegiatan tersebut, orang nomor satu di Polres Kutim ini ikut dalam melakukan penyemprotan cairan disinfektan. Dengan menggunakan alat penyemprot gendong, Indras melakukan penyemprotan di wilayah Pasar Induk.

Selain itu dia juga mengimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan dan kebersihan diri.

“Salah satunya mencuci tangan setiap saat setelah melaksanakan kegiatan,” imbaunya.

Perwira berpangkat dua melati di pundak ini juga meminta kepada masyarakat Kutim untuk melakukan social distance atau jaga jarak, dan mengurangi aktifitas di luar rumah sementara waktu ini.

“Masyarakat juga harus ikut dan patuhi peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, hal ini semata-mata untuk  memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kutim,” pungkasnya. (HK.net)

Penulis: RH

Editor  : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *