TERANCAM HUKUMAN PENJARA BERTAHUN-TAHUN
Kantongi dan Sembunyikan Sabu di Jok Motor, 2 Pemuda Ditangkap Polisi
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satrenarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Kamis (2/8/2018).
2 orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di Jalan Budi Utomo, Perum H Saleh, di pinggir Jalan Kelurahan Tani Aman, Loa Janan Ilir, dengan barang bukti Sabu seberat 1,54 Gram/Brutto, sekitar Pukul 12:30 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap keduanya berawal saat anggota piket Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap 2 orang laki-laki saat duduk di atas motor.
Diketahui kemudian keduanya berinisial Us (23) warga Jalan Soekarno-Hatta, Km 2, Gang Perintis, RT 8, Kelurahan Tani Aman, Loa Janan Ilir. Dan Wa (34) beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Km 1, Kelurahan Tani Aman.
“Dari hasil penggeledah ditemukan satu poket Sabu seberat 0,51 Gram/Brutto di dalam kantung celana sebelah kiri Us,” beber Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Kamis sore.
Saat anggota Kepolisan menggeledah kendaraannya, ditemukan 3 poket Sabu seberat 1,03 Gram/Brutto di yang disembunyikan di dalam jok motornya.
Selain Sabu, barang bukti lain yang turut disita adalah 1 kotak Rokok Marlboro black berisi 1 sendok penakar, 4 plastik klip, 1 lembar tissue, 1 unit R2 Mio merah Kt 6352 WV, 1 unit Hp MIZU, dan 1 unit Hp VIVO.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. (HK.net)
Penulis : Lukman