Kapolresta Samarinda : Tetap Kita Perhatikan
Angka Pengungkapan Kasus Narkoba Menurun, Zona Merah Menjadi Perhatian
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Kombes Arif Budiman, Kapolresta Samarinda, memaparkan data 10 kasus menonjol sepanjang tahun 2019 di wilayah hukumnya, Senin (30/12/2019) Pukul 09:00 Wita.
Kepada sejumlah wartawan saat menggelar Konfrensi Pers di Aula Mapolresta Samarinda, Kombes Arif menyebutkan 10 kasus menonjol tersebut secara berurutan masing-masing, Narkoba (316) kasus, Curanmor (172), Curat (143), Penganiayaan berat (97), Penggelapan (87), Pengeroyokan (42), Penipuan (40), KDRT (28), Curas (15), Perbuatan Cabul (14), Pembunuhan (3) kasus.
Keseluruhan 316 kasus Narkoba yang terjadi sepanjang tahun 2019 tersebut, dikatakan Kombes Arif lebih lanjut, semuanya telah selesai diproses dengan jumlah tersangka 420 orang. Adapun barang bukti yang disita masing-masing 76,52 Gram/Brutto Ganja, 15.369 butir Ekstasi, 5.501,07 Gram/Brutto Sabu-Sabu, Doubel L 137.971 butir.
Dibandingkan dengan tahun 2018, angka ini mengalami penurunan dimana terjadi 326 kasus dengan 426 tersangka.
Terkait bandrol zona merah peredaran Narkoba tahun lalu terhadap sejumlah wilayah di Samarinda, Kapolresta mengatakan tetap memperhatikan daerah mana saja yang menjadi zona merah itu.
“Tetap kita perhatikan mana-mana yang tahun lalu jadi zona merah, namun demikian tidak menutup kemungkinan juga kita bisa pindahkan. Kita lihat situasi dan kondisinya,” katanya lebih lanjut.
Pada tahun 2018 dalam rilis yang disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto saat itu disebutkan, pengungkapan Narkoba hampir merata di Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda Ilir, Samarinda Utara dan Samarinda Ulu. Kawasan tersebut masuk zona merah, dan lebih luas jika dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya. (HK.net)
Penulis : Lukman