Tim Intelijen Kejati NTB Amankan DW
Kajati Tepis Isu Pemerasan, Staf Kejagung Diamankan di Lombok
HUKUMKriminal.Net, MATARAM: Satu orang pegawai Kejaksaan RI yang bertugas di Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial DW, diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (7/5/2024) sekitar Pukul 20:00 Wita.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Bambang Gunawan dalam Siaran Pers Nomor : PR- 03 /Kph.3/05/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net, Kamis (9/5/2024) malam, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melansir keterangan Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera mengungkapkan, Pegawai Kejaksaan Agung RI ini diamankan di wilayah Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, NTB.
“Setelah diamankan di wilayah Tanjung, selanjutnya DW langsung dibawa oleh Tim Intelijen Kejati NTB menuju kota Mataram, tepatnya ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB guna dilakukan klarifikasi,” jelas Ketut Sumedan.
Lebih lanjut Ketut menjelaskan, sebelumnya Kejaksaan Tinggi NTB telah memperoleh informasi dari Kejaksaan Agung terkait adanya salah satu pegawai Kejaksaan Agung RI inisial DW, yang sudah tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor sebagaimana mestinya selama beberapa hari, tanpa seijin pimpinan yang bersangkutan.
“Dan informasi dari pihak Kejaksaan Agung, DW sedang berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB,” sambung Ketut.
Baca Juga:
- Saksi Ungkap Biaya Sewa Helikopter Dalam Perkara Korupsi Perumda PPU
- Perusahaan Tambang Pidanakan Warga Pemilik Lahan di Kukar
- Dugaan Korupsi Rp6 Milyar, Tim Penyidik Kejati Kaltim Geledah RSUD AW Sjaharanie
Setelah memperoleh informasi dari Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB memerintahkan Tim Intelijen Kejati NTB untuk melacak keberadaan DW tersebut.
Sekitar Pukul 14:00 Wita Tim Kejati NTB melakukan checkpost dan berhasil melacak posisi keberadaan DW yang ketika itu sedang berada di wilayah Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
Selanjutnya Tim Kejati NTB segera menuju lokasi DW, dan sekitar Pukul 19:30 Wita yang bersangkutan berhasil diamankan di lokasi Tanjung.
Selanjutnya DW langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB guna diamankan, dan dilakukan klarifikasi terkait keberadaannya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB.
Dari hasil klarifikasi terhadap DW, yang bersangkutan mengaku merupakan staf Kejaksaan yang bertugas di Kejaksaan Agung. Sudah beberapa hari tidak masuk kantor atau bekerja sebagaimana mestinya, tanpa seijin pimpinan yang bersangkutan.
“Keberadaan yang bersangkutan berada di wilayah hukum Kejati NTB adalah urusan pribadi, yaitu untuk buka usaha serta untuk mendampingi temannya,” jelas Ketut lebih lanjut.
Selanjutnya, Kejati NTB segera berkoordinasi ke Kejaksaan Agung untuk tindak lanjut terhadap DW. Hasil koordinasi, pimpinan memerintahkan agar DW sesegera mungkin dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif.
Apabila terbukti adanya pelanggaran disiplin, maka akan dijatuhkan atau diberikan sanksi hukuman akibat perbuatan yang bersangkutan tidak masuk kantor selama beberapa hari, tanpa keterangan atau tanpa seijin pimpinan
“Isu yang beredar di pemberitaan yang menyebutkan jika ada pegawai Kejaksaan Agung yang sedang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat, adalah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pihak yang sedang berperkara adalah tidak benar.” tandas Ketut. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Edito: Lukman