Hukuman Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Terdakwa Safri Dihukum 6 Bulan, Bawa Badik di Muka Umum
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Muhammad Safri menyatakan menerima Putusan Majelis Hakim Perkara Nomor 134/Pid.Sus/2022/PN Smr, yang menyatakan bersalah dan menjatuhkannya hukuman penjara selama 6 bulan, pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH, Senin (11/4/2022) sore.
Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Lukman Ahmad SH dengan Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Nugrahini Meinastiti SH menyatakan, Terdakwa Muhammad Safri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana secara tanpa hak membawa senjata tajam di muka umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga :
Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 bilah Parang panjang 57 Cm lengkap dengan Sarungnya warna coklat, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
“Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
Hukuman ini lebih ringan 4 bulan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwanto SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Muhammad Safri 10 bulan pada sidang sebelumnya.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Muhammad Safri dinilai JPU terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Hal-hal yang meringankan Terdakwa, disebutkan Ketua Majelis Hakim, Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Kasus ini bermula saat Terdakwa Muhammad Safri ditangkap di Jalan Otto Iskandardinata, Gang Baru, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kamis (16/12/2021) Pukul 21:00 Wita dengan barang bukti senjata penikam jenis Badik.
Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Muhammad Safri menyatakan menerima.
“Safri, 6 bulan hukumannya. Gimana, Terima?” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Iyye, Terima,” sahut Safri yang mengikuti sidang dari Rutan Sempaja yang digelar secara virtual.
Jawaban yang sama juga disebutkan JPU, Terima Putusan tersebut. Sidangpun ditutup sejurus kemudian dengan ketukan Palu Ketua Majelis Hakim. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Lukman