Barang Bukti Sabu Poketan 3,82 Gram dan 0,40 Gram
Terlibat Peredaran Narkotika, Usman dan Rusdian Dituntut Hukuman Penjara
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Terdakwa Usman Sulaiman alias Baba Bin Sulaiman dituntut selama 6 tahun 6 bulan penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (11/7/2023) sore.
Dalam Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin ST Salampessy dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Usman Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Percobaan dan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, Narkotika Golongan I.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 Tahun 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU dalam Tuntutannya.
Selanjutnya, JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim yang diketuai David Fredo Charles Suplanit SH MH dengan Hakim Anggota Rakhmad Dwinanto SH dan Elin Pujiastuti SH MH menyatakan, barang bukti berupa uang tunai Rp3.750.000,- dan 1 unit kendaraaan R2 Merk Yamaha warna kuning KT 2707 BBA dirampas untuk negara.
Sedangkan 1 unit Handphone Andorid Merk Redmi warna Biru dirampas untuk dimusnahkan. Dan membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.
Baca Juga:
- Irawansyah, Mantan Sekda Kutim Didakwa Korupsi Pengadaan Genset
- Politisi PDIP di DPRD Kaltim Berikan Solusi Atasi Stunting
- Upaya Hukum Peninjauan Kembali PT PSP Ditolak Mahkamah Agung
Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, perkara nomor 466/Pid.Sus/2023/PN Smr ini bermula saat Terdakwa Usman, Kamis (2/2/2023) sekitar Pukul 19:30 Wita ditangkap anggota Kepolisian Polresta Samarinda dari Satresnarkoba di Jalan Piano, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Sebelum ditangkap, Anto (masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO) menyuruh Terdakwa Usman untuk membeli Narkotika jenis Sabu dari Rusdian (Terdakwa dalam berkas terpisah).
Terdakwa lalu menghubungi Rusdian via telepon seluler, dan sepakat untuk bertemu di Jalan Piano sekitar Pukul 18:30 Wita. Setelah terjadi kesepakatan tersebut, Terdakwa sekitar Pukul 18:00 Wita keluar dari rumahnya menuju alamat yang disepakati.
Sebelumnya, 3 orang anggota Polresta Samarinda yang mendapat informasi dari informan terkait peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Piano, kemudian datang dan melakukan pemantauan terlebih dahulu.
Melihat Rusdian dengan gelagat mencurigakan langsung didatangi dan dilakukan penggeledahan, hingga akhirnya ditemukan 2 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 3,82 gram, 1 poket seberat 0,40 gram, 1 bungkus snack merk Kacang Koro Dua Kelinci warna orange, 1 lembar tisu warna putih, 1 unit Handphone android merk Oppo warna ungu, dan juga mengendarai Sepeda motor Honda Scoopy warna hitam KT 2880 BBP.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, sehingga Terdakwa Usman juga ditangkap di pinggir jalan Jalan Piano saat menunggu Rusdian di atas Sepeda Motor Yamaha Warna Kuning KT 2707 BBA. Dengan barang bukti dalam penguasaan Terdakwa yakni uang tunai sebesar Rp3.750.000,-, yang akan digunakan untuk membeli Narkotika jenis Sabu-Sabu dari Rusdian serta 1 unit handphone Android Merk Redmi Warna biru.
Atas dasar tersebut, Terdakwa Usman dan Rusdian bersama keseluruhan barang bukti dibawa ke Mapolresta Samarinda Untuk proses lebih lanjut.
Dalam perkara ini, Rusdian yang didakwa dalam berkas terpisah dengan nomor perkara 467/Pid.Sus/2023/PN Smr dituntut JPU selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan terhadap barang bukti dirampas untuk dimusnahkan kecuali kendaraan R2 Merk Honda Scoopy warna hitam KT 2880 BBP, dikembalikan ke pemiliknya Paridah melalui Terdakwa Rusdian.
Terhadap Tuntutan JPU tersebut, Terdakwa Usman melalui Penasehat Hukum dari LBH Pusaka yang mendampinginya dalam persidangan akan mengajukan pembelaan atau Pledoi secara tertulis, Selasa (18/7/2023). (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman