TERSANGKA PENERIMA BEASISWA KALTIM CEMERLANG
Disita dari Oknum Mahasiswa, BNNK Samarinda Musnahkan Ganja 1 Kg
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda, Kalimantan Timur, melakukan pemusnahan barang bukti dari kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja seberat 1 Kg, Selasa (25/9/2018) pagi.
“Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari dua kasus yang berbeda, satu mendapat Narkoba dari Palembang dan satunya dari Medan,” kata Kepala BNNK Samarinda, AKBP Siti Zaekhomsyah kepada HUKUMKriminal.Net di Kantor BNNK Samarinda, Jalan Anggur.
Ia menjelaskan, 2 kasus penyalahgunaan Narkoba itu masing-masing pengungkapan peredaran Sabu-Sabu yang melibatkan pemilik Distro di Jl MT Haryono pada 26 Juli 2018 lalu.
Pengungkapan kedua berlangsung pada 2 Agustus 2018 di Jalan AW Sjahranie Samarinda. Dengan tersangka Hid, seorang mahasiswa salah satu perguruan Tinggi di Yogyakarta dengan barang bukti sekitar 1 Kg Ganja.
Berita Terkait : Terima 1 Kg Ganja, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan BNNK Samarinda
Sebelumnya dunia pendidikan di Kalimantan Timur tercoreng dengan ulah seorang oknum mahasiswa berinisial AH (23) warga Jalan Gerilya, Gang Sepakat, Kecamatan Sungai Pinang Samarinda.
Pasalnya mahasiswa yang menempuh pendidikan di Pulau Jawa ini ditangkap oleh BNN Kota Samarinda karena membawa Narkotika jenis Ganja 1 Kg. Ironisnya mahasiswa tersebut juga pernah menerima Beasiswa Kaltim Cemerlang. (HK.net)
Penulis : Lukman