Polemik Pergantian Plt. Sekprov Kaltim

Politisi PDIP Dukung DPRD Kaltim Gunakan Hak Interpelasi dan Angket

Berita Utama DPRD Politik
Veridiana Huraq Wang, anggota DPRD Katlim. (foto : LVL)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Polemik pergantian Plt Sekprov M Sabani dengan Abdullah Sani yang terlah ditetapkan melalui Keppres 133/TPA Tahun 2018 ditanggapi anggota DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang.

DPRD Kaltim

Politisi perempuan PDIP yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kaltim periode 2019-2024 mengatakan, anggota Dewan sudah semestinya menggunakan Hak Interpelasi atau Hak Angket, guna memecahkan permasalahan dalam lingkup pemerintah di Kaltim.

“Pada intinya kami dari DPRD Kaltim, sudah semestinya membantu jalannya pemerintahan Kaltim, ini terkait masalah Gubernur dan Sekprov, karena ini kan merupakan kesatuan dalam pemerintahan kita,” terang Veri saat dijumpai di Mall Lembuswana, dalam rangka kegiatan peringatan Hari Sumpah Pemuda, dengan agenda Penggalangan Donor Darah oleh PDIP Kaltim, Senin (28/10/2019).

Hak Interpelasi anggota Dewan, kata Veri ialah untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Kami lebih menyarankan untuk Interpelasi dengan memanggil Pak Gubernur untuk dibicarakan dan mencari solusi yang terbaik. Hasil dari interpelasi selanjutnya bisa dilakukan Angket anggota Dewan,” ujarnya.

Veri menambahkan, usulan anggota Dewan mengenai Hak Interpelasi sudah bergulir setelah terbentuknya fraksi-fraksi serta alat kelengkapan dewan. Saat ini anggota Dewan sedang menjalankan pengumpulan tanda tangan seluruh anggota dan fraksi terkait usulan penggunaan Hak Interpelasi atau Hak Angket anggota Dewan.

“Saat ini penggalangan tanda tangan untuk usulan sudah sambil berjalan, kami juga sudah menjadwalkan pertemuan untuk khusus membicarakan soal permasalahan Sekprov Kaltim saat ini. Setelah jadwal reses anggota Dewan, baru bisa dilaksanakan pertemuan. Ini menjadi fokus utama anggota Dewan,” kata Veri lanjut.

Terkait usulan penggunaan hak Interpelasi dan Angket inipun sudah ditanggapi Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK. Sebelumnya, Makmur meminta waktu mengumpulkan 55 anggota Dewan untuk dimintai kesepakatannya, mengenai penggunaan Hak Interpelasi atau Hak Angket anggota Dewan. (HK.net)

Penulis : N2

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *